Nunukan Memilih
Soal Potensi Penambahan Jadi 30 Kursi di DPRD, KPU Nunukan Tunggu DAK 2 KPU RI
Diketahui di DPRD Nunukan saat ini ada sebanyak 25 kursi dengan tiga daerah pemilihan (Dapil). Namun kemungkinan akan bertambah 30 kursi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu data agregat kependudukan dari KPU RI.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menanggapi isu penambahan jumlah kursi di DPRD Nunukan menjadi 30 kursi.
Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan merilis jumlah penduduk di daerah untuk semester I 2022 bertambah menjadi 200.138 jiwa.
Baca juga: Gelar Rakor Antar Lembaga, KPU Kaltara Harap Tak Ada Politisasi SARA dan Identitas Saat Pemilu
Sesuai Pasal 134 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Diketahui di DPRD Nunukan saat ini ada sebanyak 25 kursi dengan tiga daerah pemilihan (Dapil).
"Bunyi undang-undang itu jelas bahwa bila jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa maka alokasi kursi menjadi 30 kursi. Tapi kami tidak mengacu pada data yang diserahkan oleh kabupaten (Disdukcapil Nunukan)," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/09/2022), pukul 13.30 Wita.
Baca juga: DPRD akan Tingkatkan Anggaran Pendidikan Lewat DAK, Bentuk Apresiasi ke Pemkab Bulungan
Menurut Kaharuddin, untuk menetapkan bertambah atau tidaknya jumlah alokasi kursi termasuk perombakan Dapil, KPU Nunukan hanya mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) yang diperoleh dari KPU RI.
"KPU RI peroleh DAK 2 dari Kemendagri. Begitu DAK 2 kami terima dari KPU RI yang ditetapkan dulu adalah jumlah alokasi kursi. Setelah itu baru penataan Dapil dengan melihat 7 prinsip sesuai Pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017," ucapnya.
Berikut 7 prinsip yang diperhatikan untuk penyusunan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota:
a. Kesetaraan nilai suara;
b. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
Baca juga: Bappeda Kaltara Janji Perjuangkan Penambahan DAK, Tekankan OPD Agar Piawai & Pintar Melobi ke Pusat
c. Proporsionalitas
d. Integralitas wilayah
e. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
f. Kohesivitas
g. Kesinambungan
(*)
Penulis: Febrianus Felis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Layanan-Disdukcapil-Nunukan-16092022.jpg)