Berita Malinau Terkini

Update Kasus Peredaran Uang Palsu, Dua Pemuda Divonis Pengadilan Negeri Malinau 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu di Malinau divonis 4 tahun penjaran oleh Pengadilan Negeri Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kejaksaan Negeri Malinau
Sidang pembacaan putusan pengadilan Perkara Tindai Pidana Pemalsuan Uang di Pengadilan Negeri Malinau, Kamis (6/10/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dua terdakwa kasus pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu di Malinau divonis 4 tahun penjaran oleh Pengadilan Negeri Malinau.

Kasus pemalsuan uang tersebut berawal dari temuan pihak kepolisian dan sempat viral, Pedagang kaki lima di Malinau Kota jadi korban pada Sabtu (28/5/2022) lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Malinau menangani kasus pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu yang menyerat 2 pemuda di Malinau yakni Saiful (32) dan Hendra (25).

Baca juga: Update Terkini Penyebaran Uang Palsu di Kabupaten Malinau, Dua Terdakwa Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono menerangkan dua pelaku divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malinau pada Kamis (6/10/2022).

"Majelis Hakim PN Malinau telah membacakan putusan pengadilan untuk perkara Nomor: 42/Pid.B/2022/PN Mln pada Kamis (6/10/2022). Keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 4 tahun," ujar Slamet Riyono merujuk Putusan PN Malinau, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Polisi Tahan Dua Terduga Pencetak Uang Palsu di Malinau, Berikut Modus Penyebarannya

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau mengidentifikasi keduanya sebagai dalang penyebaran uang palsu di Malinau.

Penyebaran uang palsu dilakukan secara acak. Menyasar pedagang kaki lima dan toko-toko kecil untuk menghindari kecurigaan.

Dua terdakwa uang palsu 08102022
Dua terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Minggu (29/5/2022) lalu, Polisi menahan keduanya lengkap dengan printer dan alat cetak yang diduga digunakan keduanya menjalankan aksinya.

Keduanya divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Malinau pada hari kamis (6/10/2022) lalu. Keduanya diganjar hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Upal Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Tarakan? BI Kaltara Butuh 14 Hari Pastikan Uang Palsu atau Tidak

Serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Keduanya bedasarkan putusan majelis hakim PN Malinau terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang. Keduanya dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved