Obat Sirup Dilarang

Apotek di Malinau Sementara Ini tak Menjual Obat Sirup, Masih Tunggu Edaran Resmi

Sementara waktu apotek di Malinau tak menjual obat sirup, Kepala Dinkes Malinau sebut masih melakukan pembahasan soal instruksi Kemenkes.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
zoom-inlihat foto Apotek di Malinau Sementara Ini tak Menjual Obat Sirup, Masih Tunggu Edaran Resmi
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana pelayan di Apotek Malinau Kota Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (20/10/2022). Sejumlah apotek menghentikan sementara penjualan obat sirup setelah Kememkes melarang sememtara penjualan obat cair tersebut.

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sejumlah apotek di Malinau Kalimantan Utara masih menanti edaran resmi terkait larangan penjualan obat dalam bentuk cair atau obat sirup.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI menerbitkan imbauan terkait larangan penjualan obat sirup untuk sementara.

Sebagian diantaranya sementara ini tidak menjual dalam bentuk cair kepada pelanggan.

Baca juga: Dinkes Bulungan Minta Apotek Stop Sementara Semua Penjualan Obat Jenis Sirup

Pembantu Apoteker di Jalan Intimung Malinau, Rati mengaku sudah menerima kabar terkait rekomendasi penghentian sementara peredaran obat cair.

"Masih ada cuma kita tidak jual dulu. Sementara ini belum ada edaran resmi. Cuma kita sudah tau dari berita soal itu. Karena masih tahap penelitian," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup, Warga Tanjung Selor Kaltara Beralih Beli Obat Tablet

Menurutnya, jika nanti terbukti obat sirup mengakibatkan gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI maka peredarannya akan dihentikan.

"Sementara ini bahasanya masih nunggu edaran, cuma kalau ada datang beli yang obat bebas, kita saranin yang tablet itu," katanya.

Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022).
Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sementara ini, apotek di Malinau masih menanti edaran resmi terkait penghentian sementara penjualan sirup.

Saat dihubungi TribunKaltara.com, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Malinau, Makson menjelaskan tengah berkoordinasi terkait hal tersebut.

Baca juga: Apotek Kimia Farma di Tarakan Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Warga Masih Ada yang Cari

"Baru kita terima, sementara kita dibahas," ujarnya singkat.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved