Tarakan Memilih
Lima Parpol Proses Vermin Perbaikan, Keputusan di KPU RI, Daerah tak Berhak Putuskan TMS atau MS
Sesuai ketetapan Bawaslu RI ada lima partai politik atau parpol yang dilakukan perbaikan, yakni PKP, Prima, Parsindo, Republik, dan Republikku.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Saat ini tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu di KPU salah satu agendanya disibukkan dalam kegiatan verifikasi faktual ( verfak ).
Terbaru, lima partai politi atau parpol ditetapkan Bawaslu RI untuk dilakukan proses verifikasi administrasi ( vermin ) perbaikan.
Demikian disampaikan Teguh Dwi Subagyo, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara.
Dijelaskan Teguh, sapaan akrabnya, jika lolos vermin perbaika maka akan dilakukan verfak.
Pada Jumat kemarin sudah dilakukan koordinasi, dan Senin, 14 Desember 2022 akan terpilih parpol peserta Pemilu 2024.
“Mereka adalah parpol yang memang betul-betul bagus, baik dalam konteks pemenuhan persyaratan kepengurusan, sekretariat maupun keanggotaan,” beber Teguh.
Baca juga: Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol 10 November 2022, KPU Tana Tidung Sebut Waktunya Singkat
Lanjutnya Teguh Dwi Subagyo, lima parpol sesuai dengan keputusan Bawaslu RI di antaranya ada PKP, Prima, Parsindo, Republik, dan Republikku.
Mereka dilakukan administrasi tetapi langkah administarsi itu menunggu data mereka masuk di sipol KPU RI.
“Nanti dari KPU RI, dilakukan verifikasi baru turun ke KPU kabupaten atau kota. Informasinya di Kaltara, semua partai ini juga ada di Kaltara,” jelas Teguh Dwi Subagyo.
Teguh Dwi Subagyo melanjutkan, lima parpol ini sebenarnya sudah ada dari awal mengikuti proses pendaftaran. Termasuk menyampaikan keanggotaan dan lainnya.
Baca juga: Verfak Keanggotaan Parpol Tahap I Berakhir, KPU Nunukan tak Sebutkan Jumlah yang Masuk Perbaikan
“Termasuk semua persyaratan yang diharuskan, tapi dalam prosesnya di awal mereka tidak lolos lalu mereka melakukan upaya hukum melalui Bawaslu RI dan dikabulkan dan kita melaksakan keputusan Bawaslu,” jelasnya.
Dengan memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk menjalankan vermin perbaikan.
“Jika memenuhi syarat akan dilakukan verfak. Yang jelas kalau kami di KPU provinsi dan kabupaten atau kota, tidak dalam kapasitas menentukan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) atau Memenuhi Syarat ( MS ), keputusan final di KPU RI,” jelasnya.
Ia melanjutkan, berkaitan verfak, pada Jumat kemarin juga sudah dilakukan evaluasi hasil verfak. Proses evaluasi dilakukan untuk mengetahui kendala-kendala apa yang ditemui termasuk kelamahan-kelemahan yang mesti diperbaiki oleh KPU di daerah dan RI.

Resmi Dilantik, 20 Anggota PPK KPU Tarakan Kerja Hingga Tahun 2024, Nasruddin: Jaga Etika |
![]() |
---|
DPC Partai Hanura Tarakan Siapkan Caleg dari Akademisi dan Kaum Muda, Lolos Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Calon Petugas PPK Pemilu 2024 Dimulai KPU Tarakan, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Tahapan Verfak Selesai, Bawaslu Tarakan Tunggu Data KPU Terkait Gugatan Parpol |
![]() |
---|
Gaji Panwascam Diperkirakan Naik 20 Persen, Bawaslu Tarakan: Tunggu Stempel Pengesahan Kemenkeu |
![]() |
---|