Senin, 18 Mei 2026

Tarakan Memilih

Lima Parpol Proses Vermin Perbaikan, Keputusan di KPU RI, Daerah tak Berhak Putuskan TMS atau MS

Sesuai ketetapan Bawaslu RI ada lima partai politik atau parpol yang dilakukan perbaikan, yakni PKP, Prima, Parsindo, Republik, dan Republikku.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Teguh Dwi Subagyo, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Utara. 

Maka itu menjadi PR bersama sehingga tidak kerepotan karena di sisi lain masih ada proses tahapan lain yang harus dilakukan salah satunya harus ada tahapan bimtek daerah.

Baca juga: Hari Terakhir Verifikasi Faktual, KPU Bulungan Sebut Ada Parpol Kumpulkan Anggota Lewat Video Call

“Sehingga tahapan bisa berjalan beriringan lancar sesuai yang ditetapkan peraturan KPU. H

arapan KPU prinsipnya, parpol melakukan perekrutan anggota dengan sungguh-sungguh karena ada proses, kalau dalam UU tentang parpol, parpol harus melakukan rekrutmen anggota dengan tiga syarat, pertama pertama sukarela, kedua transparan dan ketiga tidak diskriminatif,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, itu yang nanti akan terkoreksi dalam veifikasi administrasitif maupun faktual. Apalagi dengan sipol sekarang sangat tarnsparan akan sangat ketahuan parpol mana yang melakukan rekrut anggota dengan benar.

“Kemudian bagi parpol yang sudah aman harapan kita ya nanti tetap bekerja untuk mendekati konstituen dan akan menjadi propol yang menjadi saluran aspirasi masyarakat.

Diharapkan pada 14 Februari 2024 akan siap mendulang suara dan yang terpilih kita harapkan yang terbaik untuk bangsa kita,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved