Nunukan Memilih

KPU Nunukan Susun 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dalam Pemilu 2024

KPU Nunukan telah mengumumkan untuk dapil di pemilu 2024, khusus pemilihan calon DPRD Nunukan disediakan 30 kursi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat pembahasan antara KPU Nunukan dengan DPRD terkait penambahan kursi DPRD Nunukan dan rencana pembagian Dapil baru pada Pemilu 2024. Rapat berlangsung di ruang Ambalat I DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (29/11/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nunukan telah menyusun dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024.

Belum lama ini KPU Nunukan telah mengumumkan dua rancangan Dapil berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD kabupaten/ kota dalam Pemilu 2024.

Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berjumlah 200.138 penduduk.

Sehingga alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan berjumlah 30 kursi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.

"Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan yang kami susun sudah diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan atas kedua rancangan dimaksud. Pengumuman mulai 23-29 November 2022," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/11/2022), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Malinau Pemilu 2024, KPU Jaring Tanggapan Masyarakat

Menurut pria yang akrab disapa Kahar itu, dua rancangan Dapil yang telah disusun melalui berbagai pertimbangan.

Pada rancangan I, KPU Nunukan menyusun ada 4 Dapil yang mana di Pulau Nunukan dipecah jadi dua Dapil.

Diantaranya Dapil Nunukan 1 Kecamatan Nunukan dan Dapil Nunukan 2 Kecamatan Nunukan Selatan.

Untuk penataan kecamatan dan Dapil selanjutnya tetap sama seperti pada Pemilu sebelumnya.

Sementara pada rancangan II, Dapil Nunukan I tetap Kecamatan Nunukan. Sedangkan Dapil Nunukan II yakni Kecamatan Nunukan bergabung dengan 5 kecamatan yang ada di Pulau Sebatik.

"Kami juga sudah bahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nunukan. Lalu konsultasi dengan KPU Provinsi Kaltara dan disampaikan langsung oleh KPU Kaltara kepada KPU Rl," ucapnya.

Kahar menuturkan dua rancangan Dapil tersebut akan dilakukan uji publik dengan mengundang
stakeholder terkait.

Diantaranya pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu Kabupaten Nunukan, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Hanya 27.042 Jiwa, KPU Tana Tidung Sebut tak Penuhi Penambahan Dapil di Pemilu 2024

"Hasil uji publik akan disampaikan kepada KPU Rl untuk dikonsultasikan kepada DPR Rl sebelum ditetapkan menjadi Dapil oleh KPU Rl," ujarnya.

Sementara itu soal masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dua rancangan Dapil dan alokasi kursi dapat disampaikan mulai 23 November-6 Desember 2022.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan beberapa cara sebagai berikut:

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu 2024 dilaksanakan mulai tanggal 23 November-6 Desember 2022;

2. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Nunukan atau diunduh melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan;

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan beberapa dokumen, yakni:

a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/ badan/ organisasi
masyarakat/ partai politik; atau

b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi
perorangan.

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat
disampaikan dengan cara:

a. Diantar langsung ke Kantor KPU Nunukan, Jalan Bharatu
Muh Aldy RT 05 Ujang Dewa Sedadap, Nunukan Selatan, mulai 23 November-6 Desember 2022, pukul 08.00-16.00 Wita;

b. Disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Kaharuddin 29112022
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.

2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi

Rancangan I, Dapil Nunukan 1 yakni Kecamatan Nunukan dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Nunukan 2 yakni Kecamatan Nunukan Selatan dengan alokasi 3 kursi.

Dapil Nunukan 3 yakni Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 7 kursi.

Dapil Nunukan 4 yakni Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 10 kursi.

Baca juga: KPU Umumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tana Tidung, Warga Boleh Beri Tanggapan

Rancangan II, Dapil Nunukan 1 yakni Kecamatan Nunukan dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Nunukan 2 yakni Kecamatan Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 11 kursi.

Dapil Nunukan 3 yakni Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 9 kursi.

Hingga berita ini diturunkan masih berlangsung rapat pembahasan antara KPU Nunukan dengan DPRD terkait penambahan kursi DPRD Nunukan dan rencana pembagian Dapil baru pada Pemilu 2024.

Rapat berlangsung di ruang Ambalat I DPRD Kabupaten Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved