Mata Lokal Memilih

Hasil Verfak Diduga Dimanipulasi, Banyak Alamat Parpol tak Sesuai, KPU Bantah Loloskan 3 Parpol TMS

Hasil verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik (parpol)diduga dimanipulasi,banyak alamat parpol tak sesuai dengan Sipol.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Idham Holik, Komisioner KPU RI saat diwawancarai sejumlah wartawan di Jakarta. KPU RI mengklaim pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik ( parpol ) diduga dimanipulasi, banyak alamat parpol tak sesuai. KPU didesak transparan dalam verifikasi faktual.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi factual peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Lembaga penyelenggara Pemilu itu dituding telah manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik ( parpol ) calon peserta Pemilu 2024.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat ( JPPR ) mengaku menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.

"Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.

Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan," kata Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12).

JPPR juga mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.

Baca juga: Diumumkan KPU RI pada 14 Desember 2022, Parpol Peserta Pemilu 2024 di Malinau Ditetapkan Pekan Depan

Berdasarkan hasil pemantauan, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.

Dari sisi keadilan, tegas Aji, jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.

Persoalan-persoalan tersebut nantinya dapat berimbas pada tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.

"Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak," jelas Aji.

(Kika): Gde Pasek (Ketum Partai Kebangkitan Nusantara), Fahri Hamzah (Waketum Partai Gelora), Hasto Kristyanto (Sekjen PDIP), Febby Mahendra Putra (Direktur Pemberitaan Tribun Network), Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu), Komisioner KPU Pusat Abdul Kholik, Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri), dan pengamat politik Ari Junaedi pada talkshow #MataLokalMemilih Tribun Network di Studio1 KompasTv, Jakarta (5/12/2022). Talkshow diikuti secara virtual pada penyelenggara Pemilu, yakni KPUD dan Bawaslu se-Indonesia, dan manajemen Tribun Network.
(Kika): Gde Pasek (Ketum Partai Kebangkitan Nusantara), Fahri Hamzah (Waketum Partai Gelora), Hasto Kristyanto (Sekjen PDIP), Febby Mahendra Putra (Direktur Pemberitaan Tribun Network), Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu), Komisioner KPU Pusat Abdul Kholik, Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri), dan pengamat politik Ari Junaedi pada talkshow #MataLokalMemilih Tribun Network di Studio1 KompasTv, Jakarta (5/12/2022). Talkshow diikuti secara virtual pada penyelenggara Pemilu, yakni KPUD dan Bawaslu se-Indonesia, dan manajemen Tribun Network. (Tribunnews.com)

Sehingga, dengan demikian praktik pelaksanaan pencalonan ke depan belum tentu akan diisi oleh kader parpol yang berasal dari keanggotaan Sipol.

Senada dengan JPPR, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu.

Hasilnya ada 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved