Mata Lokal Memilih

Hasil Verfak Diduga Dimanipulasi, Banyak Alamat Parpol tak Sesuai, KPU Bantah Loloskan 3 Parpol TMS

Hasil verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik (parpol)diduga dimanipulasi,banyak alamat parpol tak sesuai dengan Sipol.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Idham Holik, Komisioner KPU RI saat diwawancarai sejumlah wartawan di Jakarta. KPU RI mengklaim pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka 

"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Baca juga: 4 Parpol Proses Verfak Perbaikan, KPU Malinau Jadwalkan Rampung Awal Desember 2022

Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia.

Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.

Sementara itu, adanya sistem informasi partai politik (Sipol) juga tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.

"Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel," tuturnya.

Baca juga: Tribun Network Luncurkan Mata Lokal Memilih, Kanal Berita Pemilu 2024  

Kurnia lantas membeberkan potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat.

"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," tuturnya.

Bukan cuma itu, Kurnia menuding rezim ketertutupan KPU juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.

"Dugaan pelanggaran di atas tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, salah satunya menyoal kebenaran proses verifikasi faktual partai politik.

Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi Peserta Pemilu," ujarnya.

Proses Verifikasi Faktual Terbuka

Terpisah, KPU RI mengklaim pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka.

Hal itu merespons adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Salah satunya ialah dugaan pelanggaran di Mamuju, Sulawesi Barat. Disinyalir hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas KPU di Kabupaten dan Kota diubah datanya setelah data masuk ke KPU Provinsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved