Mata Lokal Memilih
Hasil Verfak Diduga Dimanipulasi, Banyak Alamat Parpol tak Sesuai, KPU Bantah Loloskan 3 Parpol TMS
Hasil verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik (parpol)diduga dimanipulasi,banyak alamat parpol tak sesuai dengan Sipol.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik ( parpol ) diduga dimanipulasi, banyak alamat parpol tak sesuai. KPU didesak transparan dalam verifikasi faktual.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi factual peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Lembaga penyelenggara Pemilu itu dituding telah manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik ( parpol ) calon peserta Pemilu 2024.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat ( JPPR ) mengaku menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.
"Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.
Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan," kata Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12).
JPPR juga mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.
Baca juga: Diumumkan KPU RI pada 14 Desember 2022, Parpol Peserta Pemilu 2024 di Malinau Ditetapkan Pekan Depan
Berdasarkan hasil pemantauan, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.
Dari sisi keadilan, tegas Aji, jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.
Persoalan-persoalan tersebut nantinya dapat berimbas pada tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.
"Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak," jelas Aji.

Sehingga, dengan demikian praktik pelaksanaan pencalonan ke depan belum tentu akan diisi oleh kader parpol yang berasal dari keanggotaan Sipol.
Senada dengan JPPR, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu.
Hasilnya ada 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
KPU sendiri rencananya akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12) besok.
"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.
Baca juga: 4 Parpol Proses Verfak Perbaikan, KPU Malinau Jadwalkan Rampung Awal Desember 2022
Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia.
Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.
Sementara itu, adanya sistem informasi partai politik (Sipol) juga tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.
"Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel," tuturnya.
Baca juga: Tribun Network Luncurkan Mata Lokal Memilih, Kanal Berita Pemilu 2024
Kurnia lantas membeberkan potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat.
"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," tuturnya.
Bukan cuma itu, Kurnia menuding rezim ketertutupan KPU juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.
"Dugaan pelanggaran di atas tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, salah satunya menyoal kebenaran proses verifikasi faktual partai politik.
Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi Peserta Pemilu," ujarnya.
Proses Verifikasi Faktual Terbuka
Terpisah, KPU RI mengklaim pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka.
Hal itu merespons adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Salah satunya ialah dugaan pelanggaran di Mamuju, Sulawesi Barat. Disinyalir hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas KPU di Kabupaten dan Kota diubah datanya setelah data masuk ke KPU Provinsi.
Data yang awalnya tak meloloskan verifikasi parpol atau TMS malah berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Bawaslu Kaltara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Suryani: Pengawasan Melekat
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut bahwa KPU RI telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Dia mengatakan pleno yang melibatkan seluruh KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjalan lancar.
"Tanggal 10 Desember 2022 seluruh KPU provinsi dan KIP Aceh telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan," kata Idham.
"Dalam rapat tersebut tidak hanya parpol yang diverifikasi secara faktual perbaikan tapi kami juga mengundang rekan-rekan KPU provinsi dan KIP Aceh juga mengundang bahwa seluruh provinsi dan peserta para stakeholder lainnya. Dan rapat pleno tersebut berjalan lancar," lanjut Idham.
Idham lalu merespons soal dugaan adanya kecurangan yang dilakukan KPU Pusat dalam meloloskan tiga parpol yang dinilai tidak memenuhi syarat ( TMS ).
Idham mengklaim pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara terbuka.
Menurutnya, Bawaslu dan masyarakat dapat mengawasi proses tersebut. "Pelaksanaan verifikasi faktual, baik terhadap kepengurusan ataupun keanggotaan parpol, itu dilakukan secara terbuka.
Tidak hanya Bawaslu yang mengawasi tapi juga rekan-rekan jurnalis di daerah terkadang juga menyaksikan verifikasi faktual dan semua pihak bisa melihat bagaimana verifikasi faktual dilakukan," katanya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 KPU Kaltara Mulai Sosialisasikan Tata Cara Dukungan Calon Anggota DPD RI
Idham mengatakan KPU RI akan menggelar rapat pleno secara terbuka pada 14 Desember mendatang.
Diketahui pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dan pengundian nomor urut.
"Tanggal 14 Desember 2022 mulai pagi hari KPU RI akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan tidak hanya pereakilan KPU Provinsi dan kabupaten yang kami undang tapi kami juga mengundang LO atau narahubung dari partai politik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait adanya dugaan manipulasi data oleh petugas KPU tersebut.
"Belum ada sejauh ini," kata Heddy.(tribun network/mar/dod)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita !