Berita Tarakan Terkini

Antrean Kendaraan Panjang di SPBU Gunung Lingkas, Pertamina Depo Tarakan Sebut Kuota 270 KL Perbulan

Kerap kali terjadi antrean kendaraan roda empat yang mengular di SPBU Gunung Lingkas, kali ini antrean sangat panjang sampai mendekati Taman Berlabuh

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Antrean kendaraan roda empat terpantau, di SPBU Kelurahan Gunung Lingkas, Rabu (4/1/2023) pagi tadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemandangan antrean kendaraan roda empat untuk mendapatkan bahan bakar minyak ( BBM ) kembali terjadi sejak pagi hingga siang di  SPBU Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan.

Antrean kendaraan membeli BBM mengular sampai melewati PT Pertamina Fuel Terminal Depo Tarakan dan hampir menyentuh wilayah depan Taman Berlabuh, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara.

Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, menjelaskan terkait aturan penggunaan biosolar subsidi, sebelum menjawap persoalan antrean kendaraan roda empat di SPBU Gunung Lingkas. 

Baca juga: Antrean Kendaraan Kerap Mengular, Pemkab Bulungan Minta Kuota Solar dari Pertamina Bertambah

“Saya jelaskan dari awal agar tidak simpang siur informasinya. Persoalan BBM biosolar bersubsidi sifatnya dua.

Pertama konsumennya tertentu dan jumlah terbatas karena bersubsidi, ada APBN di sana yang mengurangi harga jualnya makanya dikatakan subsidi.

Berangkat dari itu, saya sampaikan bahwa biosolar yang ditugaskan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas kepada Pertamina, sudah kami salurkan sesuai dengan SK yang ditugaskan ke kami,” tegasnya.

Kemudian lanjut Azri Ramadan, konsumen yang menggunakan tertentu artinya tidak semua konsumen berhak mendapatkan biosolar karena ada regulasi yang mengatur tentang penyaluran BBM bio solar.

Termuat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 4 Tanggal 9 April Tahun 2022.

Baca juga: Nekat Sampai Bermalam, Antrean Mobil Truk Kembali Mengular di SPBU Tarakan, Supir Beber Alasannya

Adapun fenomena yang terjadi terkait antrean BBM biosolar jika dilihat di lapangan secara langsung, yang mengantre mayoritas truk pengangkut pasir.

Dan itu perlu ditelusuri lebih dalam lagi, truk pengangkut pasir tersebut sebenarnya berhak atau tidak.

“Kalau kita mengacu pada regulasi surat edaran Dirjen Minerba yang saya sampaikan, harusnya truk tersebut menggunakan BBM industri.

Karena fenomena antrean di Tarakan terjadi karena ketika dimulainya pekerjaan penggalian atau penimbunan pasir ada proyek di Juata.

Sebelum itu, Tarakan tidak pernah terjadi antrean biosolar,” beber Azri Ramadan.

Menyikapi kondisi ini pihaknya tidak ingin lepas tangan. Pihaknya sudah berusaha melakukan filterisasi kendaraan yang mengantre.

Namun semua bisa berhasil jika semua instansi terkait bisa bersinergi.

Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayn V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan.
Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayn V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Tidak hanya Pertamina yang bisa selesaikan. Pemerintah Kota, aparat penegak hukum pelaku usaha dan konsumen yang mengantre di sana.

Harusnya pelaku usaha dan konsumen lebih bijak dalam memilih atau menggunakan BBM,” harap Azri Ramadan.

Ketika bukan bagian dari yang berhak mendapatkan BBM subsidi salah satunya biosolar, sebaiknya jangan membeli yang telah disubsidi karena peruntukan untuk industri.

“Sehingga terjadi antrean panjang, menjadi fenomena ini makin menjadi hot issue di Tarakan. Kalau ditelusuri banyak mobil dikategorikan menengah ke atas, beberapa juga ikut mengantre biosolar.

Padahal sudah ada produk alternatif di SPBU yang disiapkan salah satunya dexlite ada kualitasnya berbanding lurus dengan harganya,” beber Azri Ramadan.

Baca juga: Mengurangi Antrean Kendaraan di SPBU, Pembelian Solar Dibatasi, Pertamina Akan Terapkan Fuel Card

Azri Ramadan, melanjutkan, BBM bersubsidi bio solar memiliki jumlah terbatas. Artinya khusus kuota di Tarakan untuk biosolar disalurkan ke SPBU sudah diatur.

“Siapa yang mengatur, yaitu pemerintah melalui BPH Migas. Ditugaskan ke Pertamina, sudah dikotak-kotakkan alokasinya atau kuotanya.

Jadi Pertamina di sini bergerak sebagai operator penyaluran dan diwakilkan SPBU,” papar Azri Ramadan.

Selanjutnya, juga sebagai penyedian BBM. Ia menegaskan, alokasi tidak pernah dikurangi ke masing-masing SPBU.

“Kami menyediakan sesuai dengan berapa ditugaskan ke kita. Saya ambil sampel, khusus di SPBU Kelurahan Gunung Lingkas per bulan 270 KL rata-rata per bulannya.

Bahkan tahun 2022 kami sudah salurkan lebih dari yang ditugaskan karena kondisi di lapangan,” beber Azri Ramadan.

Ia berharap, pelaku usaha yang tidak berhak agar lebih bijak dalam memilih BBM sehingga tidak berbondong antre di SPBU dan menutup usaha kedai kecil di pinggir jalan.

Baca juga: Kerap Terjadi Antrean Panjang Kendaraan, DPRD Kaltara Minta Tambahan Kuota BBM ke BPH Migas

“Kalau tidak ikut mengantre dan yang mengantre orang berhak mungkin tidak ada antrean panjang.

Kemudian disparitas harga terbilang cukup besar menyebabkan beberapa oknum atau spekulan menyalahgunakan BBM bioslar.

Dikenal pengetap masih ada beberapa kendaraan yang melakukan pekerjaan tersebut. Harusnya sudah tidak dilakukan karena ilegal,” harapnya seraya menambahkan dari aparat seharusnya bisa memberikan ketegasan terkait kasus tersebut.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved