Malinau Memilih

KPU Malinau akan Lakukan Vermin 3 Ribu Lebih Dukungan Bacalon DPD RI, Menuggu dari KPU Kaltara 

Sebelum melakukan verifikasi adminiatasi dukungan balon DPD RI, KPU Malinau terlebih dahulu menunggu hasil verifikasi dari KPU Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinai, Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Huliu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Malinau, Kalimantan Utara bakal segera melaksanakan verifikasi administrasi 16 pendaftar Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI

Verifikasi administrasi atau Vermin dukungan bakal calon (Balon) DPD RI akan ditindaklanjuti kabupaten/kota setelah melalui tahap pencermatan dari KPU Kaltara.

KPU Malinau akan melakukan Vermin dukungan untuk 16 dari keseluruhan 17 pendaftar. Total ada 3.262 dukungan tersebar di wilayah kabupaten Malinau.

Baca juga: KPU Tana Tidung Lakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bacalon DPD RI, Terbantu Hadirnya PPK

Dikonfirmasi terkait progres, Komisioner KPU Kaltara, Gamaliel Hirung Ding menerangkan tahapan Vermin di kabupaten/kota alan dilaksanakan setelah rampung tahapan verifikasi di tingkat provinsi.

"Ada hal teknis di Silon yang harus sinkron, dalam 1 atau dua hari diperbaiki. Setelah proses Vermin di KPU Provinsi akan kita serahkan ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Saat ini, KPU Kaltara telah menerima berkas dukungan dari 17 pendaftar calon anggota DPD RI di Kalimantan Utara.

Baca juga: Lakukan Sampling, KPU Bulungan Jelaskan Proses Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Bacalon DPD RI

Gamaliel menerangkan, sesuai aturan kelengkapan berkas harus diunggah melalui sistem informasi pencalonan atau Silon DPD.

Sebelumnya, KPU Kaltara masih menanti unggahan dari 2 pendaftar yang sebelumnya hanya melampirkan dokumen fisik.

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinai, Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Huliu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinai, Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Huliu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Sesuai aturan harus diupload ke Silon. Terakhir kita pantau, 2 orang itu sudah memenuhi syarat. Kami Vermin dan segera kita serahkan ke kabupaten kota," katanya.

Dari 17 pendaftar, KPU Kaltara akan menyerahkan tahapan Vermin untuk 16 bakal calon yang melampirkan dukungan dari Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved