Berita Nunukan Terkini

Pria di Nunukan Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Kesal karena Sering Ganti Sandi HP

Kesal dengan istri siri karena sering ganti sandi handphone, pria di Nunukan Kalimantan Utara lakukan KDRT dan percobaan pembunuhan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka SA (28) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

Sesampainya di dalam rumah, tiba-tiba tersangka berupaya menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon seukuran jari kelingking, itu karena dia mencari parang tapi tidak ketemu," ujar Siswati.

Baca juga: Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan yang Dikejar Sampai ke Berau, Pernah Empat Kali di Penjara 

Menurut Siswati, tersangka sempat melontarkan kalimat ingin memberikan air wudhu kepada korban sebelum membunuhnya.

"Jadi begitu dililit tangan korban dengan tali sembari berkata 'sini kamu saya wudhu', sebanyak tiga kali. Terakhir baru dia katakan akan bunuh korban," tuturnya.

Korban saat itu sempat terjatuh dan terseret di lantai rumah, lantaran ditarik paksa oleh tersangka.

Beberapa saat kemudian, datang seorang saksi melerai, namun tersangka masih saja memaksa korban untuk wudhu.

"Melihat banyak sudah warga berdatangan, korban berlari menyelamatkan diri ke rumah tetangga," ungkapnya.

Korban akhirnya melaporkan KDRT tersebut melalui chatting mesengger pada akun Facebook Polsek Nunukan.

"Personel Polsek Nunukan sempat datang menemui korban dan melakukan interogasi awal. Setelah itu tersangka diamankan ke Mako Polsek Nunukan," imbuhnya.

Baca juga: Ditangkap di Berau, Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Berdasarkan keterangan lisan dokter RSUD Nunukan yang melaksanakan visum et repertum, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan.

Korban juga merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo Pasal 44 jo Pasal 5 huruf "a" Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved