Berita Tarakan Terkini

Gasak Ponsel Mahasiswa, Oknum Security Kampus Ini Diciduk Polres Tarakan, Berikut Kronologi Lengkap

Berikut ini merupakan kronologi oknum security salah satu kampus di Tarakan gasak ponsel mahasiswa, hingga kini diciduk Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
HO/Humas Polres Tarakan
Pelaku (kanan) saat dirilis Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus pencurian handphone merek Vivo V15 dan dirilis Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan. Berikut ini merupakan kronologi oknum security salah satu kampus di Tarakan gasak ponsel mahasiswa, hingga kini diciduk Polres Tarakan. 

Niatan awalnya adalah mengamankan, dan dia meletakkan di loker.

Setelah seminggu merasa sepertinya bisa menggunakan HP ini walaupun berulang kali ada telepon dari pemilik tapi tidak berniat mengangkat dan mencabut kartu telpon dan me-restart," ujarnya.

Pengakuan oknum satpam, HP korban sempat digunakan selama 1,5 bulan sebelum kemudian digadai Rp 300 ribu di daerah Kelurahan Selumit Pantai.

"Saat ini dua orang kami amankan, satu oknum satpam, kedua adalah penadah.

Memang yang bersangkutan penadah menjadi tempat jual beli barang tidak jelas atau barang bodong.

Sudah berulang kali dan tidak ada efek jera maka penadah ikut ditetapkan tersangka dalam perkara ini," tukasnya.

Adapun pelaku oknum satpam disangkakan Pasal 362 KUHP dan penadah inisial SB disangkakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP.

"Kami amankan pelaku di 11 Januari 2023, saat itu lagi kerja siang pukul 13.40 WITA," terangnya.

Adapun untuk penadah, ada barang lain yang juga dijualkan selain yang dilaporkan dan diduga hasil jual beli bodong.

"Kami terima informasi untuk SB sering menerima gadai. Kasus pencurian beberapa waktu lalu, lima motor di Oktober dia juga menjadi salah satu penadah.

Saat itu kami periksa sebagai saksi belum sempat bertransaksi baru melihat motornya," terangnya.

Ditetapkan saksi karena pertimbangan bisa saja bukan menjadi pelaku.

"Dan melihat kejadian berulang kali, orang ini menjadikan ini pekerjaan menerima barang bodong.

Sistem SB menerima gadai satu bulan, kalau tidak ditebus maka baramg dijual ke orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved