Berita Tarakan Terkini
Masuknya Sapi di Tarakan Hanya Boleh dari Zona Hijau, Ahmad Akui Lakukan Pemeriksaan 80 Bibit Sapi
Berdasarkan Satgas PMK Tarakan masuk zona hijau, jadi sapi yang masuk di Tarakan harus berasal dari daerah yang sudah berzona hijau.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan menanggapi adanya pemasukan anakan atau bibit sapi di kondisi penerapan SE Nomor 8 Tahun 2022 Satgas PMK Nasional masih diberlakukan dan Tarakan sebagai kota zona hijau dilarang menerima dari wilayah di luar zona hijau.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Ahmad Alfian Mansuri menjelaskan jika ada rencana pemasukan 40 ekor bibit sapi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tarakan belum diketahui pihaknya.
“Dari kami tidak ada stok masuk. Karena secara aturan gak boleh,” jelas Ahmad Alfian Mansu.
Ahmad Alfian Mansu melanjutkan, sapi tidak boleh masuk ke Tarakan berkaitan Aturan SE Nomor 8 Tahun 2022 yang dikeluarkan Tim Satgas PMK Nasional.
Baca juga: Dua Kelompok Tani di Kota Tarakan Terima Bantuan 40 Bibit Sapi, Didatangkan dari Sulawesi Tengah
Namun lanjutnya, jika yang dimaksud pemerintah adalah pihaknya sudah ada memeriksa sapi bibit dari Palu makai ia membenarkan ada namun anakan atau bibit sapi itu masuk ke Tanjung Selor.
“Jadi bukan di Tarakan. Masuk ke Tanjung Selor boleh karena Tanjung Selor adalah zona kuning. Kami gak ada pemeriksaan di Tarakan, tapi di Tanjung Selor ada 80 ekor bibit sapi diperiksa,” terang Ahmad Alfian Mansu.
Ahmad Alfian Mansu melanjutkan, jika bibit atau anakan sapi masuk ke Tarakan, wajib melalui Karantina. Sampai sekarang tidak ada.
Baca juga: Pemkot Tarakan Keluhkan Sulit Datangkan Sapi dari Gorontalo, Singgung Soal Surat Edaran Satgas PMK
“Kalau Tanjung kami periksa 80 persen. Namanya surat edaran Satgas PMK Nomor 8, jelas tertulis dari zona merah atau zona kuning tidak bisa masuk ke wilayah zona hijau. Di situ ada beberapa daerah di setiap provinsi ini masuk zona hijau apa,” jelasnya.
Sementara anakan yang datang ke Tanjung Selor berstatus zona kuning adalah berasal dari wilayah dengan status zona sama yakni kuning.
“Kuning ke kuning, boleh, kuning ke merah boleh, merah ke kuning dan merah ke hijau tidak boleh,” jelasnya. Dari Palu kami periksa ada memang 80 sapi bibit usia di bawah dua tahun,” ungkap Ahmad Alfian Mansu..

Ahmad Alfian Mansu menambahkan walaupun zonasinya dari zona kuning namun tidak ditemukan kasus PMK, lanjutnya itu menjadi ekwenangan Satgas PMK Nasional. Pihaknya hanya menerapkan.
“Kalau ketua Satgas PMK Kaltara ada di Pak Sekprov,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, Direktur BUMD Yudia Ramli Nilai Perumda PDAM Tarakan Sehat |
![]() |
---|
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.