Berita Tarakan Terkini

Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Tarakan Berang, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Kota Tarakan dilaporkan rusak.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi bunker atau looghraf yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pasca dirusak oleh oknum warga, Senin (6/2/2023). 

Namun lanjutnya, seharusnya pemilik lahan bisa melihat benda bersejarah itu jika dioptimalkan justru bisa menambah daya tarik, dengan cara tetap mempertahankan keberadaan benda bersejarah tersebut.

Kembali ditanyakan alasan pemilik lahan menghancurkan, ia tak mengetahui pasti.

Tindakan yang sudah dilakukan pemerintah adalah pertama melakukan peneguran.

“Sudah ditegur, sudah ditangani dan detail bisa ke Bu Agustina, Kepala Disbudporapar.

Laporan Bu Agus sudah setop sudah berhenti sejak didatangi, tapi sebagian sudah telanjur hancur, sayang.

Nah ini bagaimana merekonstruksikan bisa direstorasi sebenarnya tapi butuh ahli karena ini sayang sekali,” ujarnya.

Dengan kasus ini lanjut Khairul, pemerintah sebenarnya sudah melakukan inventarisasi termasuk disampaikan kepada masyarakat yang memiliki lahan di atasnya terbangun situs bersejarah.

“Sudah saya sampaikan ke Disbudporapar agar menyampaikan ke masyarakat tolong jangan dirusak, nanti suatu ketika mungkin kalau kita (pemkot) punya uang akan kita bebaskan.

Inventarisasi sudah ada semua datanya, cuma lagi-lagi terbentur anggaran,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk kasus ini sudah masuk kategori melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bukan lagi melanggar perda karena berkaitan dengan situs bersejarah Indonesia.

Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Benda Antik, Disbudporapar Tarakan Siap Datangkan Tim Panilai Cagar Budaya

Dalam pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjelaskan, pada bagian kesatu, penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan karena faktor manusia, dan atau yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya.

Kemudian, pada Pasal 61, pengamanan cagar budaya dilakukan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur atau musnah.

Pengamanan cagar budaya merupakan kewajiban pemilik dan atau yang menguasainya.

Lalu pada pasal 66, berbunyi setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan kelompok dan atau letak asal.

Dalam pasal pemeliharaan, Pasal 75 berbunyi setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki atau dikuasai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved