Berita Tarakan Terkini
Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Tarakan Berang, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana
Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Kota Tarakan dilaporkan rusak.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Pasal 76 berbunyi, pemeliharaan dapat dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan dan atau teknologi cagar budaya.
Pasal 88 berbunyi, pemerintah dan atau pemda dapat menghentikan pemanfaatan dan membatalkan izin pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan atau yang menguasai terbukti melakukan pengrusakan dan menyebabkan rusaknya cagar budaya.
Dan terakhir pada pada pasal 105, ketentuan pidana berbunyi setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Bisa masuk pidana sebenarnya, walaupun berdiri di atas lahan sendiri. Kan tidak bisa kita semau-maunya.
Saya misalnya punya tanah ternyata, masuk hutan mangrove, gak boleh saya garap. Walaupun itu status kepemilikan, tapi itu tetap hutan mangrove. Hutan kota juga apalagi hutan lindung, itu memang sudah ada aturannya,” tegasnya.
Diakuinya kembali lagi, dalam kasus ini pemerintah seharusnya membebaskan namun semua berproses.
Ia mencontohkan ada pemilik tanah di lereng bukit, memiliki surat tapi secara aturan tidak bisa dibangun karena ancaman longsor.
Baca juga: 500 Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Setahun, DKUKMP Tarakan Proses Pendataan
“Semestinya itu menjadi kawasan lindung atau rimba kota supaya bisa tetap terjaga, konsekuensinya mestinya pemerintah membebaskan.
Pemkot Tarakan ada beberapa sudah dibebaskan, tapi karena dananya terbatas sehingga bertahap yang mana didahulukan,” tegasnya.
Ia berharap kepada pemilik sekali lagi, jika ingin berniat membangun kafe, keberadaan bunker tetap bisa dipertahankan bahkan bisa menjadi daya tarik pengunjung.
“Jangan dirusak, dibersihkan saja. Karena beberapa tempat ada yang memanfaatkan itu, bahkan di luar negeri ada hotel tua, bekas apaitu dan dijadikan hotel dan dia tidak ubah penampakannya hanya dibersihkan dia cat diperbaiki dan bentuk asal tidak diubah dan itu ajdi daya tarik tersendiri,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
TribunKaltara.com
Tarakan
loopghraf
Jalan Teuku Umar
rusak
Cagar Budaya
bungker
Wali Kota Tarakan
Khairul
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
30 Pemuda hingga Nelayan di Tarakan Dikukuhkan Jadi Relawan Penjaga Laut Nusantara, Kerjasama Bakmla |
![]() |
---|
Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.