Berita Tarakan Terkini

Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Tarakan Berang, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Kota Tarakan dilaporkan rusak.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi bunker atau looghraf yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pasca dirusak oleh oknum warga, Senin (6/2/2023). 

Lalu pada pasal 66, berbunyi setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan kelompok dan atau letak asal.

Dalam pasal pemeliharaan, Pasal 75 berbunyi setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki atau dikuasai.

Pasal 76 berbunyi, pemeliharaan dapat dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan dan atau teknologi cagar budaya.

Pasal 88 berbunyi, pemerintah dan atau pemda dapat menghentikan pemanfaatan dan membatalkan izin pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan atau yang menguasai terbukti melakukan pengrusakan dan menyebabkan rusaknya cagar budaya.

Dan terakhir pada pada pasal 105, ketentuan pidana berbunyi setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Bisa masuk pidana sebenarnya, walaupun berdiri di atas lahan sendiri. Kan tidak bisa kita semau-maunya.

Saya misalnya punya tanah ternyata, masuk hutan mangrove, gak boleh saya garap. Walaupun itu status kepemilikan, tapi itu tetap hutan mangrove. Hutan kota juga apalagi hutan lindung, itu memang sudah ada aturannya,” tegasnya.

Diakuinya kembali lagi, dalam kasus ini pemerintah seharusnya membebaskan namun semua berproses.

Ia mencontohkan ada pemilik tanah di lereng bukit, memiliki surat tapi secara aturan tidak bisa dibangun karena ancaman longsor.

Baca juga: 500 Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Setahun, DKUKMP Tarakan Proses Pendataan

“Semestinya itu menjadi kawasan lindung atau rimba kota supaya bisa tetap terjaga, konsekuensinya mestinya pemerintah membebaskan.

Pemkot Tarakan ada beberapa sudah dibebaskan, tapi karena dananya terbatas sehingga bertahap yang mana didahulukan,” tegasnya.

Ia berharap kepada pemilik sekali lagi, jika ingin berniat membangun kafe, keberadaan bunker tetap bisa dipertahankan bahkan bisa menjadi daya tarik pengunjung.

“Jangan dirusak, dibersihkan saja. Karena beberapa tempat ada yang memanfaatkan itu, bahkan di luar negeri ada hotel tua, bekas apaitu dan dijadikan hotel dan dia tidak ubah penampakannya hanya dibersihkan dia cat diperbaiki dan bentuk asal tidak diubah dan itu ajdi daya tarik tersendiri,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved