Berita Tarakan Terkini
Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Tarakan Berang, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana
Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Kota Tarakan dilaporkan rusak.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Tarakan dilaporkan dibongkar oknum warga.
Informasi beredar, loopghraf atau shelter perlindungan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan yang merupakan peninggalan zaman Belanda dibongkar untuk dibangun kafe.
Pantauan TribunKaltara.com, Senin (6/2/2023) di lokasi, tampak aktivitas pembangunan sedang berjalan dan tak berhasil menemui sang pemilik ataupun pengelola atau orang yang bertanggung jawab di lokasi.
Kondisi bunker juga sudah tampak rusak di sebagian badan penutup dan menyisakan rangka besi dan konstruksi yang begitu kuat.
Baca juga: Kota Tarakan Resmi Punya Gedung Labkesda Sendiri, Pengiriman Sampel tak Perlu Keluar Kaltara
Wali Kota Tarakan, dr Khairul, MKes tampak geram dan mengecam keras perbuatan yang merusak salah satu situs bersejarah tersebut.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan untuk memberikan teguran.
Khairul mengatakan pihaknya telah memberikan teguran, dan informasinya sudah dihentikan kegiatan yang menyentuh situs tersebut.
“Sudah kita tegur dan sudah berhenti kayaknya. Sudah disetop. Cuma ketahuannya setelah dia dibongkar.
Itu sebenarnya masuk Cagar Budaya, nggak boleh dihancurin sebenarnya,” tegas Khairul kepada awak media, Senin (6/2/2023) siang tadi.
Ia melanjutkan jika pun pemilik lahan atau pengelola lahan ingin membangun warung atau kafe, keberadaan situs harus dipertahankan.
Hal itu tentu menjadi poin plus yakni menambah daya tarik tersendiri bagi pengunjung.
“Jangan sampai mengubah bentuk apalagi menghancurkan, sayang sekali, walaupun itu berdiri di atas lahan sendiri.
Contoh hutan kota, walaupun lahannya masyarakat, ya gak boleh dia bangun, boleh hanya untuk tanaman, tidak boleh dipotong dan bikin rumah.
Karena bisa kena masalah hukum, karena tidak sesuai tata ruang wilayah, walaupun tanah sendiri,” tegasnya.

berita Tarakan terkini
TribunKaltara.com
Tarakan
loopghraf
Jalan Teuku Umar
rusak
Cagar Budaya
bungker
Wali Kota Tarakan
Khairul
Kalapas Kelas IIA Tarakan Akui Warga Binaannya Sudah Lakukan Perekaman Biometrik, Sisa 102 Orang |
![]() |
---|
Polres Tarakan Bubarkan Kerumunan, 4 Lokasi Langganan Balapan Liar Disasar, Satu Motor Diamankan |
![]() |
---|
Bahas Investasi Industri Hilirisasi, BI Ikut Jaga Ketahanan Ekonomi Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Menindaklanjuti Keluhan Warga, Polres Tarakan Amankan Leduman Kaleng, Pelaku Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Harga Cabai, Bawang dan Telur di Tarakan Awal Ramadhan Naik, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|