Berita Tarakan Terkini

Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Tarakan Berang, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Kota Tarakan dilaporkan rusak.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi bunker atau looghraf yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pasca dirusak oleh oknum warga, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Tarakan dilaporkan dibongkar oknum warga.

Informasi beredar, loopghraf atau shelter perlindungan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan yang merupakan peninggalan zaman Belanda dibongkar untuk dibangun kafe.

Pantauan TribunKaltara.com, Senin (6/2/2023) di lokasi, tampak aktivitas pembangunan sedang berjalan dan tak berhasil menemui sang pemilik ataupun pengelola atau orang yang bertanggung jawab di lokasi.

Kondisi bunker juga sudah tampak rusak di sebagian badan penutup dan menyisakan rangka besi dan konstruksi yang begitu kuat.

Baca juga: Kota Tarakan Resmi Punya Gedung Labkesda Sendiri, Pengiriman Sampel tak Perlu Keluar Kaltara

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, MKes tampak geram dan mengecam keras perbuatan yang merusak salah satu situs bersejarah tersebut.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan untuk memberikan teguran.

Khairul mengatakan pihaknya telah memberikan teguran, dan informasinya sudah dihentikan kegiatan yang menyentuh situs tersebut.

“Sudah kita tegur dan sudah berhenti kayaknya. Sudah disetop. Cuma ketahuannya setelah dia dibongkar.

Itu sebenarnya masuk Cagar Budaya, nggak boleh dihancurin sebenarnya,” tegas Khairul kepada awak media, Senin (6/2/2023) siang tadi.

Ia melanjutkan jika pun pemilik lahan atau pengelola lahan ingin membangun warung atau kafe, keberadaan situs harus dipertahankan.

Hal itu tentu menjadi poin plus yakni menambah daya tarik tersendiri bagi pengunjung.

“Jangan sampai mengubah bentuk apalagi menghancurkan, sayang sekali, walaupun itu berdiri di atas lahan sendiri.

Contoh hutan kota, walaupun lahannya masyarakat, ya gak boleh dia bangun, boleh hanya untuk tanaman, tidak boleh dipotong dan bikin rumah.

Karena bisa kena masalah hukum, karena tidak sesuai tata ruang wilayah, walaupun tanah sendiri,” tegasnya.

Tampak Gedung Museum Sejarang Perang Dunia II dan Perminyakan Kota Tarakan.
Tampak Gedung Museum Sejarang Perang Dunia II dan Perminyakan Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved