Opini

Dokumen APBD Kota Balikpapan 2023, Disembunyikan?

Berita yang sangat mengejutkan masyarakat Kota Balikpapan pada Hari Jadi (HUT) ke-126 Kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari 2023.

Editor: Sumarsono
HO
Hery Sunaryo, Ketua Forum Masyarakat untuk Transparansi (FORMAT) 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 disebutkan:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

DPA APBD bukan dokumen informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

Siapa pun bisa mengakses dokumen tersebut, karena APBD itu uang rakyat.

Dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah dalam memakai uang rakyat.

Harapannya dengan dibukanya DPA APBD secara lengkap maka masyarakat bisa turut serta mengawasi  jalannya pemerintahan di Kota Balikpapan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved