Opini
Dokumen APBD Kota Balikpapan 2023, Disembunyikan?
Berita yang sangat mengejutkan masyarakat Kota Balikpapan pada Hari Jadi (HUT) ke-126 Kota Balikpapan yang jatuh pada 10 Februari 2023.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 disebutkan:
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
DPA APBD bukan dokumen informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
Siapa pun bisa mengakses dokumen tersebut, karena APBD itu uang rakyat.
Dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah dalam memakai uang rakyat.
Harapannya dengan dibukanya DPA APBD secara lengkap maka masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Balikpapan. (*)
Likuiditas Perekonomian Indonesia: Pertumbuhan M2 yang Menggembirakan |
![]() |
---|
Sekolah: Harapan Terakhir atau Sumber Masalah dalam Pemberantasan Korupsi? |
![]() |
---|
Persepsi Negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan |
![]() |
---|
Menciptakan Ruang Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Suatu Refleksi |
![]() |
---|
Kepala Daerah itu Bukan Pejabat Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.