Berita Malinau Terkini

FOMMA Kayan Mentarang Sarankan Program Perhutanan di Malinau Kedepankan Pendekatan Partisipatif

FOMMA Kayan Mentarang menyarankan program Perhutanan Sosial di Malinau, Kalimantan Utara, mengedepankan pendekatan partisipatif.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemetaan wilayah komunitas adat atau desa dalam rangka pengembangan dan keselarasan program pembangunan desa di Malinau Kalimantan Utara.

Sekretaris Forum Musyawarah Masyarakat Adat atau FOMMA Kayan Mentarang, Paulus Belapang menyarankan program Perhutanan Sosial di Malinau mengedepankan pendekatan partisipatif.

Khususnya berkaitan pemetaan wilayah adat desa, perlu dilaksanakan secara teliti dan hati-hati.

"Terutama berkaitan dengan pemetaan wilayah adat, disarankan metode partisipatif, melibatkan kepala-kepala adat untuk menghindari konflik di masa mendatang," ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)
Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.  (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Status Kawasan Hutan di Malinau Kerap Kali Diusulkan Warga, Bupati Wempi: Kita Terus Perjuangkan

Manager Program KKI Warsi, Yul Qari menerangkan dalam selama pelaksanaan program Perhutanan Sosial, pemetaan wilayah telah menerapkan pendekatan partisipatif.

Pemetaan menerapkan prisnip kehati-hatian. Termasuk penguasaan wilayah diverifikasi berjenjang.

"Tiap komunitas, tiap desa ini punya klaim penguasaan. Jadi sebelum pemetaan, batas-batas wilayah ini kita verifikasi.

Baik pada masyarakat adat maupun aparatur desa. Di desa yang kita laksanakan pengukuran termasuk desa tetangga untuk menjamin keselarasan," ungkapnya.

Baca juga: Wagub Yansen TP Inisiasi Pembentukan Lembaga untuk Lindungi Hutan, Mangrove dan Gambut di Kaltara

Berdasarkan kearifan lokal, pemetaan dilakukan dengan persetujuan seluruh unsur yang berkepentingan.

Jika ada tumpang tindih batas, diputuskan melalui kesepakatan komunitas.

"Setelah ada peta, itu kita overlay. Dan kalau ada tumpang tindih, seluruh pihak didudukkan menyelesaikan.

Ini bisa terselesaikan melalui kesepakatan bersama," katanya.

Yul Qari menerangkan, sejak 2018 pelaksanaan program di Malinau, rata-rata seluruh persoalan yang dikhawatirkan bisa teratasi.

Pemetaan wilayah desa atau komunitas tak hanya sebagai keperluan administratif, lebih dari itu dapat mengurai permasalahan di kemudian hari dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

(*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved