Berita Nunukan Terkini

Polsek Sebatik Timur Nunukan Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal Asal Sulsel, Dua Calo Diburu Polisi

Delapan pekerja migran ilegal asal Sulawesi Selatan diamanakan polisi di Sebatik Nunukan, berikut kronologinya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Muhammad Ricko Veandra
Polsek Sebatik Timur mengamankan 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Sultan Hasanuddin RT 10, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Jumat 24 Februari 2023, siang. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Muhammad Ricko Veandra) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Sebatik Timur mengamankan 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Sultan Hasanuddin RT 10, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Jumat 24 Februari 2023, siang.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra mengatakan sekira pukul 10.50 Wita, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sejumlah PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Sesuai informasi yang kami terima, sejumlah PMI telah berangkat dari Desa Bambangan menuju Dermaga Tradisional Lalesalo dengan menggunakan mobil Inova warna hitam.

Setelah itu, pelapor menghubungi saksi untuk melakukan pencarian terhadap mobil tersebut," kata Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Minggu (26/02/2023), pukul 11.00 Wita.

Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kata Ricko saksi hanya menemukan 8 orang diduga PMI yang sebelumnya telah dibawa oleh mobil tersebut.

"Dari hasil interogasi awal bahwa 8 orang tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan baru tiba di Nunukan pada Jumat 24 Februari 2023.

Mereka tiba menggunakan kapal KM Pantokrator," ucapnya.

Ricko menjelaskan, begitu tiba di Nunukan 8 orang PMI diarahkan oleh dua orang pria yang diduga calo yakni HN alias HE dan H untuk singgah di rumah HE sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

"Saat ini kami masih mencari keberadaan kedua orang yang diduga calo itu.

Karena calo itu tidak ada di TKP, dia hanya mengarahkan mereka naik speed apa, jam berapa, dan di mana via WhatsApp," ujar Ricko.

"Saat kami tiba di TKP, speednya memang belum datang menjemput PMI.

Lebih dulu petugas kami datang," tambahnya.

Baca juga: Polsek Nunukan Tangkap Calo Pengiriman 10 PMI Ilegal, Dibekuk dalam Perjalanan ke Malaysia

Sempat Bekerja di Malaysia

Menurut Ricko, 8 PMI tersebut sempat bekerja di sebuah perusahaan sawit yang ada di Malaysia dengan mengantongi paspor.

"Mereka punya paspor ditahan oleh majikan. Saat pandemi Covid-19 mereka mengaku kembali ke Indonesia lewat jalur ilegal.

Sehingga begitu ingin kembali ke Malaysia terpaksa harus lewat jalur ilegal juga," tuturnya.

Untuk mempermudah keberangkatan mereka kembali ke Malaysia secara ilegal, 8 PMI tersebut menggunakan jasa calo yakni HN alias HE dan H.

"Empat orang itu difasilitasi H dan empat orang lainnya HE yang fasilitasi. H sudah mendapat bayaran dari empat orangnya sebesar Rp3,4 juta per orang.

Untuk HE sistem bayarnya begitu sudah sampai di Tawau.

Sesuai bukti chat WhatsApp HE dengan empat orangnya, dia meminta bayaran RM 1.000 per orang," ungkap Ricko.

Status HE dan H Jadi Buron Polisi

Kini kedua pria yang diduga calo tersebut yakni HE dan H menjadi buronan Polsek Sebatik Timur.

"Calo itu orang Nunukan dan satusnya sudah tersangka.

Kami sudah ke rumah HE yang dijadikan tempat penampungan 8 PMI itu tapi sudah kabur.

Kami akan cari sampai ketemu," imbuhnya.

Sementara itu, 8 PMI saat ini masih diamankan di Polsek Sebatik Timur lalu akan diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.

"Esok Senin baru kami serahkan ke BP3MI Nunukan," pungkas Ricko.

Pasal yang menanti kedua buronan calo tersebut yakni Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok @tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved