Tana Tidung Memilih
Batas Akhir Permohonan TPS Lokasi Khusus Sampai 14 Maret 2023, KPU Tana Tidung Ungkap Kekhawatiran
KPU Tana Tidung menerangkan, batas akhir permohonan TPS lokasi khusus sampai tanggal 14 Maret 2023 bagi perusahaan di Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung menerangkan, batas akhir permohonan TPS lokasi khusus sampai tanggal 14 Maret 2023 bagi perusahaan di Tana Tidung.
Anggota KPU Tana Tidung, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bambang Pryo Noegroho mengatakan, jika sampai tanggal tersebut perusahaan tidak mengajukan permohonan, maka para pekerja akan masuk di TPS reguler.
"Jadi mereka tetap menggunakan pindah memilih atau DPTb ( daftar pemilih tambahan). DPTb itu perlakuannya nanti sesuai dengan alamat KTPnya.
Kalau dia beda Dapil sama kita ( Tana Tidung) misal dari Jawa, bisanya hanya memilih presiden," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (1/3/2022).
Baca juga: KPU Tana Tidung Lakukan Pemetaan TPS Lokasi Khusus di KTT, Harus Penuhi Sejumlah Syarat ini
Hanya saja, ada kekhawatiran yang diungkapkan KPU Tana Tidung, jika perusahaan tidak mengajukan permohonan TPS lokasi khusus.
Terutama perusahaan yang berlokasi di TPS dengan jumlah TPS sedikit, salah satunya PT Pipit Citra Perdana atau PCP yang berlokasi di Menjelutung.
Pria yang kerap disapa Yoyon ini menyebutkan, data jumlah karyawan PT PCP sekira 400 orang.
Jumlah tersebut belum termasuk jumlah keluarga pekerja yang tinggal di lokasi tersebut.
"Kalau dihitung dengan keluarga, itu ada sekira 600an orang. Ketika tidak diakomodir TPS lokasi khususnya, berarti kan ada sekira 600 yang akan menggunakan hak pilih ini, harus bergeser ke TPS reguler," terangnya.
Yang menjadi permasalahannya, hanya terdapat tiga TPS di Menjelutung dengan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT tidak melebihi 280 DPT.
Apabila jumlah sekira 600 orang tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS reguler, dikhawatirkan surat suara tidak mencukupi.
"Tapi mudah-mudahan ini bisa teratasi lah ya. Kita berharapnya (perusahaan) mau sih merespons tentang TPS lokasi khusus ini.
Karena kalau TPS lokasi khusus ini, punya logistik sendiri. Disiapkan surat suaranya, tapi tetap penggunaannya sesuai dengan KTPnya," jelasnya
Lebih lanjut, logistik TPS lokasi khusus ini dapat disediakan setelah adanya permohonan.
Mekanisme pemenuhan logistiknya pun seperti TPS reguler. Namun, waktunya yang berbeda dengan TPS reguler.
Baca juga: Berlaku Hari ini, Dishub KTT Sebut Layanan Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Alami Penyesuaian Tarif
| Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
|
|---|
| Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
|
|---|
| Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
|
|---|
| Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/anggota-kpu-tana-tidung-bambang-pryo-noegroho.jpg)