Tana Tidung Memilih

Batas Akhir Permohonan TPS Lokasi Khusus Sampai 14 Maret 2023, KPU Tana Tidung Ungkap Kekhawatiran

KPU Tana Tidung menerangkan, batas akhir permohonan TPS lokasi khusus sampai tanggal 14 Maret 2023 bagi perusahaan di Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Anggota KPU Tana Tidung, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bambang Pryo Noegroho mengatakan, batas akhir permohonan TPS lokasi khusus sampai tanggal 14 Maret 2023. 

Selain itu, TPS lokasi khusus juga tidak dilaksanakan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih.

"Tapi nanti akan dilaksanakan semacam verifikasi atau sinkronisasi data lah. Karena kan orang-orang ini sudah terdaftar di tempat asalnya," katanya.

"Jadi nanti, berdasarkan data yang diberikan perusahaan, kita akan konfirmasi lagi ke tempat asalnya, supaya di TMSkan di tempat asalnya dan menjadi pemilih di TPS lokasi khusus," pungkasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved