Tana Tidung Memilih

Bawaslu Tana Tidung Luncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, ini Tujuannya

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tana Tidung meluncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023).

Penulis: Risnawati | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tana Tidung meluncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tana Tidung meluncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023).

Keberadaan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 serentak seluruh Kalimantan Utara.

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ramsyah mengatakan, Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan internal pengawas ad hoc Bawaslu Tana Tidung.

"Jadi ini untuk meningkatkan wawasan yang sifatnya internal di jajaran pengawas ad hoc kami, bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran yang benar," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Selain itu, Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini juga dapat dimanfaatkan peserta Pemilu dan masyarakat untuk berkonsultasi terkait penanganan pelanggaran.

Ramsyah menambahkan, ketika ada dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan oleh peserta Pemilu maupun masyarakat, dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke klinik penanganan pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Launching Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu, Jabarkan Sejumlah Temuan Selama Tahap Coklit

Melalui klinik inilah, Bawaslu Tana Tidung akan meningkatkan pencegahan pelanggaran.

Namun ketika sudah memenuhi unsur pelanggaran, tentu akan disarankan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

"Untuk mereka berkonsultasi sebelum melakukan laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

Pada intinya, klinik penanganan pelanggaran ini fungsi pencegahannya kami tingkatkan di sana," jelasnya.

bawaslu ktt2
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tana Tidung meluncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023) dilanjutkan dengan sosialisasi terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Ramsyah menyampaikan, Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024sebagai wadah Bawaslu Tana Tidung untuk melakukan diskusi dan sebagainya.

Mengingat, Bawaslu Tana Tidung memiliki keterbatasan tempat, sementara dibutuhkan tempat khusus untuk melakukan kajian-kajian.

Lebih lanjut, sementara ini, hanya satu Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dibuka Bawaslu Tana Tidung.

Baca juga: Hak Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Mekanismenya Seperti Apa? Ini Penjelasan Bawaslu Nunukan

"Kordiv PP (Penanganan Pelanggaran) yang akan bertanggungjawab untuk menghidupkan klinik penanganan pelanggaran ini.

Untuk melakukan diskusi dan menerima konsultasi-konsultasi dari peserta Pemilu maupun masyarakat," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved