Tana Tidung Memilih
Bawaslu Tana Tidung Luncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, ini Tujuannya
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tana Tidung meluncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023).
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tana Tidung meluncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023).
Keberadaan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 serentak seluruh Kalimantan Utara.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ramsyah mengatakan, Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan internal pengawas ad hoc Bawaslu Tana Tidung.
"Jadi ini untuk meningkatkan wawasan yang sifatnya internal di jajaran pengawas ad hoc kami, bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran yang benar," ujarnya kepada TribunKaltara.com
Selain itu, Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini juga dapat dimanfaatkan peserta Pemilu dan masyarakat untuk berkonsultasi terkait penanganan pelanggaran.
Ramsyah menambahkan, ketika ada dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan oleh peserta Pemilu maupun masyarakat, dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke klinik penanganan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu Launching Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu, Jabarkan Sejumlah Temuan Selama Tahap Coklit
Melalui klinik inilah, Bawaslu Tana Tidung akan meningkatkan pencegahan pelanggaran.
Namun ketika sudah memenuhi unsur pelanggaran, tentu akan disarankan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
"Untuk mereka berkonsultasi sebelum melakukan laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Pada intinya, klinik penanganan pelanggaran ini fungsi pencegahannya kami tingkatkan di sana," jelasnya.

Ramsyah menyampaikan, Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024sebagai wadah Bawaslu Tana Tidung untuk melakukan diskusi dan sebagainya.
Mengingat, Bawaslu Tana Tidung memiliki keterbatasan tempat, sementara dibutuhkan tempat khusus untuk melakukan kajian-kajian.
Lebih lanjut, sementara ini, hanya satu Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dibuka Bawaslu Tana Tidung.
Baca juga: Hak Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Mekanismenya Seperti Apa? Ini Penjelasan Bawaslu Nunukan
"Kordiv PP (Penanganan Pelanggaran) yang akan bertanggungjawab untuk menghidupkan klinik penanganan pelanggaran ini.
Untuk melakukan diskusi dan menerima konsultasi-konsultasi dari peserta Pemilu maupun masyarakat," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risna
Bawaslu Tana Tidung
Pemilu
Badan Pengawas Pemilu
Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
pelanggaran
Tana Tidung
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.