Opini

Satu Data dari Tana Tidung

Hiruk pikuk tentang data stunting, pengetasan kemiskinan ekstrem, hingga isu Pemilu 2024 sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
HO
Stevanus Ronaldo, S.Tr. Stat, Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Tana Tidung 

Oleh: Stevanus Ronaldo, S.Tr. Stat, Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Tana Tidung

TRIBUNKALTARA.COM - Hiruk pikuk tentang data stunting, pengetasan kemiskinan ekstrem, hingga isu Pemilu 2024 sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.

Televisi nasional, surat kabar hingga instruksi pusat ke daerah tak palang tanggung membahas isu-isu tersebut sebagai penanganan prioritas pertama.

Tidak hanya di level pemerintahan yang berisi kaum birokrat, isu ini bahkan bergerak secara liar di lingkup kaum proletar yang tidak mengambil bagian jabatan dalam sistem pemerintahan secara langsung.

Isu liar yang dilontarkan tak jauh dari keresahan dan kebingungan masyarakat yang kurang puas dengan klarifikasi ataupun pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat -pejabat terkait.

Belum lagi jika ada dua data berbeda yang disampaikan oleh dua atau lebih instansi pemerintahan.

Semua pihak pasti akan kebingungan, dan dibuat berdebat liar di sosmed hingga dunia nyata.

Permasalahan perbedaan data ini pada dasarnya harus diperbaiki dan diakhiri sesegera mungkin.

Solusi sebenarnya sudah diberikan oleh pemerintah dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Program Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. 

Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa Program Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Baca juga: BPS Tana Tidung Ajak Masyarakat Desa Cinta Statistik, Perkuat Sistem Satu Data Indonesia

Dengan adanya dasar hukum ini seharusnya sistem informasi dan data yang ada di Indonesia mengarah ke arah yang lebih efektif dan efisien serta tidak membingungkan.

Selain mendefinisikan apa itu satu data, dalam peraturan tersebut juga membentuk Forum Satu Data Indonesia yang terdiri dari Pembina Data, Wali Data, dan Produsen Data.

Secara sederhana tugas Pembina Data adalah menetapkan standar data, memberikan rekomendasi, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas dan membina penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Wali Data mempunyai tugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, mengelola data menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di Portal Satu Data Indonesia serta membantu Pembina Data.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved