Kaltara Memilih
Proses Coklit Lanjut ke Tingkat Provinsi, KPU Kaltara Teliti Data Ganda Sebelum Penetapan DPS
KPU Kaltara sedang memadankan data hasil pencocokan dan penelitian atau Coklit oleh kabupaten/kota pada tingkat Provinsi Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara atau KPU Kaltara sedang memadankan data hasil pencocokan dan penelitian atau Coklit oleh kabupaten/kota pada tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menerangkan setelah sinkronisasi data rampung, KPU akan menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS.
Saat ini, sinkronisasi hasil Coklit kabupaten/kota tengah berlanjut di level provinsi.
"Mulai dari kemarin sampai hari ini, Selasa (21/3/2023), di tingkat Provinsi kami sudah mengundang KPU kabupaten/kota dengan operator di masing-masing daerah untuk sinkronisasi di tingkat provinsi," ujarnya saat ditemui di Malinau, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Parpol Pertanyakan Keberlanjutan Tahapan Pasca Gugatan Penundaan Pemilu, Ini Kata Ketua KPU Kaltara

Suryanata menerangkan, KPU Provinsi sementara menganalisa data dari kabupaten/kota terkait dengan hasil Coklit.
Sinkronisasi data kabupaten/kota dari hasil pencocokan dan penelitian data untuk mendeteksi validitas data hingga kegandaan data pemilih.
"Termasuk untuk mencari apakah terdapat kegandaan antar kabupaten/kota berdasarkan hasil Coklit, untuk kita lakukan langkah-langkah," katanya.
Sinkronisasi data hasil Coklit tersebut bertujuan penyelarasan data pemilih hingga ke level provinsi.
Baca juga: KPU Malinau Usulkan Jumlah TPS di Pemilu 2024, Saat Ini Ada 282 TPS, Masih Tunggu Hasil Coklit
Sebelum penetapan daftar pemilih sementara atau DPS, KPU akan meneliti data-data yang telah dikumpulkan Pantarlih.
"Upaya atau ikhtiar pembersihan data pemilih sudah kita lakukan sebelum penetapan DPS. Termasuk bagi warga Kaltara, yang belum ditemui Pantarlih kami selama proses coklit agar bisa melapor kepada PPS, PPK atau KPU setempat," ungkapnya.
Rencananya, setelah rekapitulasi dan penelitian data hasil Coklit di tingkat Provinsi akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara KPU Kalimantan Utara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.