Bisnis Pakaian Impor Bekas

Membongkar Jalur Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia via Jalan Tikus Perbatasan Kaltara

Posisi Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Malaysia, menjadi faktor penting masuknya pakaian impor bekas ke Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
Pakaian impor bekas di Kaltara. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Peredaran pakaian impor bekas atau thrift, belakangan menjadi atensi aparat penegak hukum, setelah munculnya instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Pelarangan pakaian impor bekas itu bermaksud untuk melindungi produsen UMKM dan produk tekstil dalam negeri.

Sebenarnya pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, lantaran sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentangLarangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Tribunkaltara.com mencoba membongkar seluk-beluk peredaran bisnis pakaian impor bekas yang sudah berlangsung sejak era 80an di Kalimantan Utara.

Posisi Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Malaysia, menjadi faktor penting masuknya pakaian impor bekas ke Kaltara.

Peredaran barang seken atau thrift, sebutan pakaian bekas yang familiar di kalangan masyarakat umum, masuk ke Tarakan melalui jalur laut.

Bahkan pelaku usaha pakaian impor bekas, berani memasukkan dalam jumlah besar ke Pelabuhan Malundung Tarakan, yang berstatus sebagai pelabuhan internasionalnya Kaltara.

Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk memuluskan masuknya pakaian impor bekas, termasuk menggunakan kontainer.

Selain itu, pakaian impor bekas masuk secara ilegal melalui jalur tikus, lantaran pulau Tarakan dikelilingi perairan yang dekat dengan kawasan Malaysia.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan (KPPBC TMP B Tarakan) kerap menindak masuknya pakaian impor bekas dari negeri tetangga.

Pemeriksaan ratusan karung yang ditemukan berisi ballpress oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kaltara bekerja sama Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (5/5/2022).
Pemeriksaan ratusan karung yang ditemukan berisi ballpress oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kaltara bekerja sama Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (5/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Pakaian Bekas Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Tarakan Sebut Pasti Barang Ilegal, Begini Alasannya

Tahun 2022, tercatat ada satu kasus penindakan, dengan barang bukti 6 koli atau 16 karung atau 16 ball yang berhasil diamankan KPPBC TMP B Tarakan bekerja sama dengan Lantamal XIII Tarakan.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengungkapkan temuan kasus pakaian impor bekas meningkat pada tahun 2022.

Bea Cukai menangani kasus temuan dan tangkapan yang jumlahnya tidak main-main, mencapai ribuan dari tiga kasus, termasuk yang sempat menjadi perhatian publik, karena pelakunya melibatkan oknum polisi.

Ia merincikan, kasus yang melibatkan oknum polisi itu terbongkar setelah Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan 1.808 ball yang dimuat dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Kejadiannya pada Mei 2022. Saat itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan yang menangani langsung perkara 17 kontainer berisi ball pakaian impor bekas dari Malaysia.

Pada 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup, telah dinaikan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Tarakan 04043
Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Tarakan. (TribunKaltara.com)

Baca juga: 25 Karung Barang Selundupan Dibakar Disperindagkop Kaltara, Berisikan Pakaian Bekas asal Malaysia

Pada kasus kedua di tahun 2022, kembali bersama Lantamal XIII Tarakan mengamankan sebanyak 116 koli ball berisi pakaian impor bekas. Semua barang bukti sudah dimusnahkan oleh Komandan Lantamal XIII, saat itu masih dijabat Laksamana Pertama TNI Fauzi.

Selanjutnya, pada kasus ketiga di tahun 2022, ditemukan 32 koli berisi pakaian impor bekas yangl tak bertuan. Temuan ini berhasil diamankan Kodim 0907 Tarakan di bawah komando Korem 092 Maharajalila. Pada kasus ini, barang bukti yang diamankan menjadi milik negara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan karena pemilik tidak ditemukan.

Berlanjut tahun 2023, Bumi Paguntaka lagi-lagi disusupi pakaian impor bekas, yang jumlahnya 17 ball. Bea Cukai Tarakan tak tinggal diam.

"Nilai barang untuk tahun 2020 mencapai Rp64 juta, kemudian untuk 2022 mencapai Rp 7,8 miliar dan tahun 2023 mencapai Rp 68 juta,” ujar Minhajuddin Napsah.

Bentuk Pengawasan Bea Cukai

Dijelaskan Minhajuddin Napsah, dalam hal pengawasan perairan, Bea Cukai juga ikut andil. Setiap saat rutin mengelar patroli, termasuk saat kegiatan instruksi khusus yang menyasar perairan.

Adapun pakaian impor bekas hasil tangkapan Januari lalu, diamankan dari hasil patroli di perairan Tarakan, setelah sebelumnya Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat.

"Tim di lapangan mendapati ada gelagat speedboat hendak membawa barang dan setelah dicek, didekati justru kecenderungan melarikan diri dan dikejar sampai di belakang Pelabuhan Ramayana dan pelaku kabur," ungkapnya.

Diduga kuat, Pelabuhan Ramayana yang ada di Tarakan turut menjadi saksi lokasi pelaku melabuhkan pakaian impor bekas.

Minhajuddin melanjutkan, untuk barang yang disita dan diungkapkan sebagai barang bukti, telah melalui proses, izin dari KPKNL dan statusnya menjadi barang milik negara atau BMN untuk siap dimusnahkan.

Menyoal pakaian impor bekas, Minhajuddin mengatakan tidak hanya berkembang di Kaltara saja, melainkan di beberapa wilayah Indonesia. Menurutnya peredaran barang seken atau thrift perlu diedukasi melalui media kepada masyarakat.

"Bahwa thrift dilarang karena banyak kerugian dan dampak negatifnya. Barang seken tidak bisa masuk legal karena sudah ada aturannya. Dari sisi kesehatan, ekonomi berdampak semua,” tegasnya.

Polsek Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan mengamankan dua pria yang terlibat penyelundupan pakaian bekas (Ballpress) asal Tawau, Malaysia pada Jumat (02/12/2022), pukul 14.00 Wita.
Polsek Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan mengamankan dua pria yang terlibat penyelundupan pakaian bekas (Ballpress) asal Tawau, Malaysia pada Jumat (02/12/2022), pukul 14.00 Wita. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika)

Baca juga: Sebelum Amankan Ratusan Pakaian Bekas, Tim Gabungan Temukan KM Lumba-Lumba Angkut Puluhan Ballpres

Langkah konkret pencegahan yang bisa dilakukan lanjutnya dengan tidak berhenti melakukan persuasi dan edukasi yang melibatkan semua pihak, tidak hanya Bea Cukai saja.

Ia menilai sinergitas juga sangat perlu bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM). Salah satunya karena masuk dalam UU Perdagangan, bahwa pakaian bekas tidak boleh dijual.

"Kalau sudah masuk, sebenarnya ada unit di Dirjen Perdagangan, Perlindungan Konsumen. Saya harap bisa bersinergi," bebernya.

Ke depannya Bea Cukai masih akan terus konsisten bersama unit di lapangan melakukan pengawasan termasuk patroli di wilayah perairan.

"Jangan lupa, wilayah Kaltara luas dan diakui untuk monitor 24 jam sulit. Sehingga kami harus sinergi dengan Lantamal, kepolisian dan semua pihak siapa saja yang menemukan," ujar Minhajuddin Napsah.

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian Bekas dilarang diimpor

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan, pemasukan pakaian bekas ke dalam daerah pabean termasuk wilayah Kaltara tidak dapat dilakukan.

Pasalnya, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor berdasarkan sejumlah aturan diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Permen Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Pakaian bekas masuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor. Proses kepabeanan terhadap barang impor dengan pemberitahuan barang berupa pakaian bekas tidak dapat diselesaikan," kata Kodratullah kepada TribunKaltara.com.

Bea Cukai Nunukan memastikan tidak ada pakaian bekas yang masuk secara legal ke wilayah Kaltara.

Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Nunukan 040423
Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Nunukan. (TribunKaltara.com)

Baca juga: Bravo! 116 Karung Isi Ballpress Diamankan Tim Gabungan Lantamal XIII , Diduga Berasal dari Malaysia

Sementara itu pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas dari Malaysia ke Kaltara, dianggap sebagai tugas yang cukup berat.

"Cukup berat karena letak geografis dan karakteristik wilayah Kabupaten Nunukan, di mana hampir semua titik berpotensi menjadi pintu masuk dan tempat bongkar pakaian bekas," ucapnya.

Kodratullah mengaku, selama ini Bea Cukai Nunukan di samping melakukan tugas pengawasan secara mandiri, juga menggalang kolaborasi antar seluruh aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan.

"Kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi dan sinergi monitoring dan pengawasan. Termasuk dalam penindakannya," ujar Kodratullah.

Bea Cukai Nunukan berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pakaian bekas yang diimpor, termasuk juga barang luar negeri lainnya yang terkena aturan larangan dan pembatasan.

"Kami sangat berharap dengan semakin ditegaskannya kebijakan importasi pakaian bekas ini, masyarakat Nunukan juga semakin memiliki kesadaran dan kesepahaman untuk tidak lagi memasukkan pakaian bekas ke wilayah Indonesia, khususnya Nunukan," tuturnya.

Keterbatasan SDM

Saat ini Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan memiliki 60 orang pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan kegiatan kepabeanan di sejumlah titik perbatasan.

"Dengan jumlah SDM (sumber daya manusia) terbatas, kami tetap berusaha maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan barang-barang ilegal khususnya pakaian bekas ke Nunukan," ungkap Kodratullah.

Sekadar diketahui, berikut ini sejumlah kasus pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kaltara yang berhasil diungkap Bea Cukai Nunukan mulai tahun 2020-2023:

  1. Tahun 2020 ada 4 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp76.000.000;
  2. Tahun 2021 nihil kasus;
  3. Tahun 2022 ada 2 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp72.000.000;
  4. Tahun 2023 ada 2 kasus dengan perkiraan barang bukti hasil penindakan mencapai Rp26.000.000.

(*)

Penulis: Andi Pausiah / Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved