Tarakan Memilih

KPU Tarakan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 170.676 Jiwa, Ada Potensi Penambahan Pemilih

Data daftar pemilih sementara ( DPS ) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Tarakan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 dilaksanakan KPU Kota Tarakan di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/2023). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Data daftar pemilih sementara ( DPS ) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Tarakan.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (5/4/2023) sore dihadiri perwakilan partai politik ( parpol ), Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Kodim dan Polres Tarakan.

Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin mengatakan, pada saat penetapan DPS Pemilu 2024 hampir tidak ada yang mempermasalahkan data pihak KPU.

Selebihnya hanya memberikan masukan untuk beberapa proses demokrasi agar berjalan lancar ke depan.

Tercatat total DPS dari 4 kecamatan di Kota Tarakan sebanyak 170.676 jiwa atau daftar pemilih yang ditetapkan dalam DPS.

“Ini sifatnya masih sementara dan sangat dinamis sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pada 21 Juni 2023 mendatang.

Ia menjelaskan untuk kasus tidak memenuhi syarat ( TMS ) memang ada beberapa kriteria seperti yang sudah meninggal, pindah domisili ataupun bergabung dalam TNI Polri atau belum cukup umur.

“Itu kita TMS kan karena yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi  pemilih,” terang Nasruddin.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024, Jumlah Tempat Pemungutan Suara di Bulungan Akan Bertambah, KPU Sebut Alasannya

Lebih lanjut menyoal jumlah pemilih per TPS juga menjadi sorotan karena  menurutnya berdasarkan UU bahwa maksimal 300 pemilih dalam satu TPS.

“Namun kan tidak semua TPS memiliki jumlah 300 tapi ada juga yang di bawahnya. Kami menentukan TPS berdasarkan wilayah.

Jika terlalu luas kita sesuaikan meskipun jumlahnya tidak sampai 300. Dalam aturan juga tidak boleh menggabungkan kelurahan,” terangnya.

DPS Tarakan3
Kegiatan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dilaksanakan KPU Tarakan di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/2023). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

Sementara itu Jumaidah, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan menjelaskan data sudah berproses dari bawah dari level pantarlih yang kemudian diolah per PPS hingga KPU Kota.

Sebelum ke level kabupaten atau kota, PPK sudah mensinkronkan ganda antarkeluarahan.

Data sudah benar-benar bersih data ganda antarkelurahan. Selanjutnya disinkronkan lagi ke antarkecamatan. Data ganda sudah clear di Tarakan.

“Kemarin ada kejadian yang melapor belum dicoklit padahal dia sudah MS dan saat didatangi pantarlih, yang bersangkutan tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved