PKS Parpol Pertama Daftar Caleg
Satu Jam Lebih Periksa Kelengkapan 4 Dokumen, Pengajuan Bakal Anggota Caleg PKS Diterima KPU Malinau
Untuk melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan PKS Malinau dalam mengajukan caleg DPRD Malinau, KPU Malinau memeriksa butuhkan waktu 1 jam 30 menit.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Setelah dokumen pengajuan bakal caleg DPRD Malinau diserahkan, butuh waktu 90 menit bagi KPU Malinau merampungkan pemeriksaan.
Pemeriksaan berkas yang diajukan membutuhkan waktu 1 jam 30 menit bagi KPU Malinau untuk memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen persyaratan yang diajukan.
Komisioner KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan mengungkapkan ada 4 dokumen pengajuan yang perlu diperiksa sebelum dinyatakan diterima.
Baca juga: PKS Usulkan 24 Orang Bakal Anggota Caleg DPRD Malinau ke KPU, Intip Backgroundnya
Meliputi Isian Formulir Model B Pengajuan parpol, Daftar Bakal Calon, berkas persetujuan Pimpinan parpol, dan lampiran persyaratan individu untuk tiap bakal caleg.
"Ada 4 hal penting yang diperiksa. Pertama, Model B Pengajuan Parpol. Kedua, Daftar Bakal Calon. Ketiga, Persetujuan DPP dan keempat persyaratan dari setiap bakal calon," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Senin (8/5/2023).
Pemeriksaan dokumen fisik meliputi 3 dari 4 berkas persyaratan. Sementara untuk berkas ke-4, yakni kelengkapan dokumen persyaratan diperiksa melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Baca juga: BREAKING NEWS - PKS Parpol Pertama Ajukan Bakal Caleg DPRD Malinau di Kantor KPU
Dokumen persyaratan terakhir yang diunggah melalui Silon kata Indra Gunawan, berisi lampiran persyaratan tiap individu bacaleg yang diajukan.
"Jadi saat ini hanya kelengkapan ya. Jadi kami belum bicara aspek memeriksa. Jadi ada yang diupload, itu kami nyatakan sudah lengkap," kata Indra Gunawan.
Verifikasi berkas persyaratan individu bacaleg DPRD Malinau diatur dalam tahapan verifikasi yang merupakan rangkaian tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Kelengkapan berkas yang diajukan DPD PKS Malinau saat ini telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPU dan Tim, PKS dinyatakan dokumennya kami terima," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pks-parpol-pertama-ajukan-03-08052023.jpg)