Berita Tarakan Terkini

Solusi Kelangkaan Kayu, Pengusaha Kayu Ingin Kepastian Hukum dengan Adanya Perda

Akibat kelangkaan kayu, kerap kali pengusaha kayu dianggap memiliki kayu ilegal, oleh karena itu pengusaha kayu berharap ada kepastian hukumnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum AMI, tersangka terkait kayu illegal, saat melaksanakan rilis pers, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah pihak Pemkot Tarakan bersama Pemprov Kaltara melakukan pertemuan bersama para pengusaha kayu di Tarakan membahas kelangkaan kayu, kini giliran Mukhlis Ramlan, kuasa hukum dari kliennya, inisial AMI tak mau ketinggalan ikut bersuara.

Dalam rilis persnya bersama awak media, Selasa (9/5/2023), Mukhlis Ramlan pembahasan tersebut apakah berkaitan kelangkaan kayu ilegal atau legal. Jika berbicara ilegal, maka ia juga ingin membawa nama kliennya, AMI yang kini menjalani proses penyidikan pasca ditetapkan tersangka keterkaitan kayu illegal.

Ia menjelaskan, membahas kayu illegal, pemerintah harus bisa memberikan kepastian hukum. Bila pembahasan kelangkaan kayu ditujukan untuk kayu ilegal, kata Mukhlis, hal itu perlu untuk dilihat secara serius. Sebab kliennya yang saat ini tersangkut kasus hukum juga membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah. Seperti rilis-rilis sebelumnya, ia kekeuh kliennya harus dapat kepastian hukum yang sama dan tidak ada tebang pilih.

Baca juga: Pemkot Tarakan Berharap Ada Keputusan Resmi dari Pemprov Kaltara soal Kelangkaan Kayu

Ia berharap ketika nanti hasil pembahasan Pemkot Tarakan, Pemprov Kaltara bersama pengusaha kayu sudah menemui solusi baik jangka pendek dan panjang, hal sama bisa didapatkan juga oleh kliennya AMI.

"Kalau berbicara masalah kayu ilegal, ini yang masalah. Karena klien kami, di-framing disimpulkan kayunya ilegal dan kita juga menuntut ada delapan pemainkayu lain yang dapat dikatakan ilegal, apa solusinya,” tegasnya.

Pemkot Tarakan lanjutnya tidak boleh tinggal diam dalam menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha kayu. Harus ada paying hukum untuk mengatasi hal ini, salah satunya lewat perda yang menaungi atau menjadi dasar pelaku usaha menjalankan usahanya. Karena yang dipersoalkan kemarin saat diamankan hanyalah dari sisi pengangkutan kayu dari Sekatak menuju Tarakan yang dianggap illegal.

Baca juga: Soal Kelangkaan Kayu di Tarakan, Bustan Segera Lapor kepada Gubernur Kaltara

"Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri. Sebab ada yuris prudensi, kira-kira ada daerah lain telah membuatkan Perda untuk payung hukum pemanfaatan, pengolahan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing. Kalau di daerah lain bisa membuat kepastian hukum kepada masyarakatnya. Kenapa di Kota Tarakan tidak bisa,” tegasnya lagi.

Mukhlis Ramlan menjelaskan, pemerintah segera memberikan solusi kepada masyarakat Kota Tarakan agar pemanfaatan, pengelolaan, dan distribusi kayu dapat berlangsung kedepan. Salah satu contoh, dengan lahirnya perda di daerah lain boleh dilakukan pemanfaatan kayu selama distribusi dilakukan di tempat lokal, tidak menyeberang ke provinsi lain.

"Inilah yang perlu diatur agar pemanfaatan kayu tetap ramah lingkungan. Bagaimana sebelum kayu ditebang dilakukan penanaman dulu (Reboisasi). Dari peristiwa ini dapat melahirkan hikmah buat masyarakat Tarakan dan memberikan dampak positif," harapnya.

Pertemuan bersama Pemkot Tarakan dan perwakilan pengusaha kayu di Tarakan dilaksanakan di ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Senin (8/5/2023).
Pertemuan bersama Pemkot Tarakan dan perwakilan pengusaha kayu di Tarakan dilaksanakan di ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Senin (8/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Pemerintah diharapkan ada solusi konkret atas permasalahan ini minimal jangka pendek di tengah kebutuhan masyarakat akan kayu yang saat ini dinilai langka. Tanpa disadari, kayu menjadi bagian penting untuk pembangunan. Termasuk untuk urusan penting lainnya.

"Mohon maaf, dari kuburuan untuk menutup jenazah membutuhkan kayu,” ucapnya.

Sehingga kliennya menjual kayu juga untuk kebutuhan masyarakat. Ia beraharp kliennya tidak lantas disimpulkan sebagai pengusaha kayu illegal.

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Pengusaha Kayu di Tarakan Keluhkan Kelangkaan Kayu, Minta Kebijakan Pemerintah

“Dan perlu diketahui, klien kami kemarin sudah tidak mau menjualkan kayunya itu sebelum lebaran, tapi karena ada permintaan dari lokasi di sana, lokasi asal, maka mau tidak mau dia membeli," jelasnya.

Sehingga lanjutnya, jika nanti sudah ada kebijakan turun dari Pemprov Kaltara dan Tarakan jika nanti sudah ada pertemuan, jika pro terhadap pengusaha kayu illegal, maka kliennya, AMI juga diharapkan bisa mendapatkan keadilan hukum lewat restorative justice (RJ).

“Sandang pangan papan, itu hal mendasar. Kalau terjadi kelangkaan terjadi gejolak. Jangan sampai ruang public jadi kacau, beri kepastian hukum ke pengusaha kayu lokal, kalau diberikan ruang yang satu, berikan juga ke yang lain,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved