Berita Daerah Terkini

Cerita Umi, Pengusaha Katering Belum yang Dibayar KPU Balikpapan, Jual Perhiasan untuk Gaji Karyawan

Pembayaran jasa katering yang bermasalah, menyebabkan operasional CV Cahaya Barokah Mandiri jadi terganggu hingga kesulitan bayar gaji karyawan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah melaporkan KPU Balikpapan ke Polresta Balikpapan dan Kejari Balikpapan pada 17 April 2023. 

"Saya beri pilihan mudah untuk transfer, nggak riskan, kenapa milih bayar tunai? Bayar ke orang lain lagi," tambah Umi.

Lebih lanjut Umi menjelaskan, Zubaidi sudah membuat surat pernyataan agar mengembalikan uang tersebut kepada KPU Balikpapan paling lambat 15 April 2023.

Namun lantaran tidak ada kabar, Umi kemudian melayangkan somasi lebih dulu sebanyak dua kali. Hingga akhirnya melapor ke Polresta dan Kejari Balikpapan pada 17 April 2023.

Baca juga: Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Tercatat sejak Desember 2022, CV Cahaya Barokah Mandiri belum menerima pembayaran dari KPU Balikpapan

Mengutip salinan tagihan yang diterima TribunKaltim, sejumlah 6 invoice atau tagihan dalam beberapa periode yang belum dibayarkan.

Umi Latifah menjelaskan bahwa nominal dari tiap-tiap invoice beragam, menyesuaikan jumlah pesanan. 

Mulai dari Rp1,6 juta pada periode 9 Februari 2023 hingga terbanyak Rp 132,7 juta pada periode 12-14 Februari 2023. (Mohammad Zein Rahmatullah)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved