Pembunuh Lansia di Panti Ditangkap

Kejam! Modus Ingin Memijit, Pelaku Perkosa Lansia 88 Tahun dan Dibunuh di Panti Sosial Bulungan

Kejam! Begitu kata-kata yang pas untuk peristiwa ini. Tak hanya membunuh, pelaku penganiayaan terhadap wanita Lansia, juga hendak memperkosanya.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Pelaku saat diperlihatkan kepada wartawan pada rilis pengungkapan kasus penbunuhan yang dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pada Rabu (24/05/2023). 

Hingga terjadi lah perkosaan yang membuat kondisi sang nenek lemas.

Setelah itu, beberapa saat kemudian terdengar suara seseorang yang mengetuk pintu kamar.

Panik, tersangka pun bergegas pergi sambil mengacungkan golok atau parang kepada orang yang berada di luar kamar dan melarikan diri menggunakan motornya yang terparkir di samping Panti.

Kapolda yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, modus kejadian, pelaku melakukan pemerkosaan diawali dengan membujuk korban membantu memijat.

Untuk motif pembunuhan, imbuh Kapolda, pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsunya, dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam dan tidak melawan.

Seperti diketahui, pelaku pembunuhan berinisial EHI ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Jl Kedondong Tanjung Selor pada Senin (22/05/2023).

Dibeberkan kapolda, dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, serta rekaman CCTV polisi mendapati petunjuk.

Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi.

Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku.

Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).

Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dan juga pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved