Berita Daerah Terkini

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Ribuan Paket Kosmetik Ilegal Berbagai Merk Asal Sulawesi Selatan

Tim Direktorat Polairud Polda Kalimantan Timur ( Kaltim ) menggagalkan peredaran ribuan paket kosmetik ilegal berbagai merk asal Sulawesi Selatan

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Tim Direktorat Polairud Polda Kaltim ( Kalimantan Timur ) menggagalkan peredaran ribuan paket kosmetik ilegal berbagai merk asal Sulawesi Selatan. 

Ditambahkan, barcode itu tidak terdata di BPOM. Dia memastikan barcode tersebut dibuat seadanya. 

"Setelah kami coba scan, barcode-nya tidak terbaca di BPOM. Jadi tersangka cetak sendiri, nge-print sendiri. Itu tandanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Yusuf Sutejo.

Bahan Kimia Obat dan Merkuri

Dalam memproduksi kosmetik, perempuan berinisial RI asal Pinrang, Sulawesi Selatan yang kini ditetapkan tersangka, menggunakan lima bahan baku. 

Menurut catatan kepolisian, RI mencampurkan sejumlah bahan tersebut dan diolah menjadi kosmetik baru.

Informasi yang dihimpun TribunKaltim, polisi menyita barang bukti bahan baku dari tersangka RI sebanyak 109 dus.

Baca juga: Cerita Ayu Wanita di Nunukan Berhenti Pakai Kosmetik Ilegal, Wajah Sempat Glowing Kini Berjerawat

Terdiri dari 78 dus handbody merk Vienna, 10 dus SP Spesial, 10 dus kotak pemutih, dan 11 pak BL.

PPNS BPOM Kaltim, Yuspian Rizal menyebutkan, dari kelima bahan baku itu hanya satu yang terdaftar di BPOM, yakni handbody merk Vienna. 

"Namun untuk bahan lain, seperti BL atau pemutih, mengandung bahan kimia obat serta merkuri," ungkapnya.

Yuspian berpendapat, kandungan semacam itu tidak diperbolehkan untuk masuk dalam produk kosmetik. 

Dia menambahkan, sejauh ini produk kosmetik ilegal belum sampai beredar di masyarakat.

Namun ia membenarkan  ada pemasaran yang tergolong masif melalui media sosial.  "Kalau di-online, itu sebatas dipasarkan.

Belum beredar. Kalaupun beredar, pasti kami amankan," tegasnya.(m19)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved