Berita Kaltara Terkini

Sudah Beraksi di 13 Lokasi, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Bulungan Dibekuk Polisi

Polresta Bulungan berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian sarang burung walet di Sekatak, dan merilisnya bersama dengan Kapolda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Bertempat di Mapolresta Bulungan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memberkan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan pelaku pencurian sarang burung di Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Lima orang yang tergabung dalam komplotan pelaku pencurian sarang burung walet, dibekuk polisi dari Sat Reskrim Polresta Bulungan di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023) mengungkapkan, pengungkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini, bermula dari laporan warga yang menyebut maraknya pencurian sarang burung walet di Sekatak.

Diungkapkan, dari laporan masyarakat diketahui sejak medio 27 Maret - 11 Mei 2023, dilaporkan telah terjadi pencurian sarang burung walet di 13 gedung atau rumah walet. Dengan jumlah korban 7 orang.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolda Kaltara yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, aparat kepolisian resor kota Bulungan bersama anggota Polsek Sekatak langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Dapat Bantuan Keuangan, Demokrat dan PDIP Kaltara Bakal Lakukan Pendidikan Politik ke Masyarakat

"Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai beberapa orang, kemudian mengikuti hingga akhirnya menangkap mereka setelah mendapati barang bukti," kata Kapolda.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang, terungkapnya para pelaku, setelah anggota di lapangan mendapati kelompok orang yang gaya hidupnya berubah drastis.

Dari yang biasa-biasa saja, tiba-tiba mendadak banyak uang dan kerap berfoya-foya.

"Setelah kami curigai, selanjutnya kami ikuti hingga di rumah mereka. Dan mendapati ada sisa-sisa sarang burung yang belum terjual. Padahal diketahui mereka tidak punya rumah sarang," kata Belnas menambahkan.

Pelaku yang berhasil diamankan, antara lain Sam (27 tahun), Ris (31 tahun), Nin (34 tahun), Kah (45 tahun), dan M. Hid (35 tahun).

Selain kelima pelaku, lanjut Kapolda dalam rilisnya, polisi juga masih memburu beberapa orang lain yang diduga terlibat. Di samping itu, polisi juga masih memeriksa seseorang yang diduga sebagai pembeli sarang curian tersebut.

"Anggota di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Apakah TKP nya hanya di wilayah itu saja, atau ada lagi di luar daerah itu," imbuhnya.

Modus pencurian, dibeberkannya, para tersangka melakukan pencurian di 13 TKP dengan pasangan yang berbeda dan cara yang berbeda juga.

Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu rumah sarang burung walet menggunakan obeng, atau merusak dinding menggunakan linggis dan palu.

Setelah berhasil membobol, pencuri masuk untuk memanen sarang burung milik para korban. "Dalam aksinya mereka berbagi peran. Ada beberapa tersangka yang memanen, ada juga yang berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung sarang walet," ungkap Kapolda lagi.

Para pencuri kerap berhasil melakukan aksinya, karena gedung rumah walet kebanyakan berada jauh dari pemukiman penduduk dan tidak adanya penjaga maka aksi pencurian tersebut.

"Para pencuri ini, sebenarnya bukan komplotan teroganisir. Mereka mencuri karena tergiur uang untuk senang-senang. Seperti minum-minum, hingga beli narkoba. Sebagian lain untuk judi online," lanjutnya.

Baca juga: Status Lahan jadi Persoalan, Dishub Kaltara Beber Kendala Rencana Pelabuhan Bebatu Tana Tidung

Para tersangka, disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengalami kejadian pencurian.

"Warga juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Meningkatkan pengamanan lingkungan. Termasuk yang memiliki rumah sarang burung, harus diperketat pengamanannya," imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved