Berita Malinau Terkini
Polres Tetapkan Satu Tersangka Baru Dua Paket Sabu yang Dibawa Mahasiswa, Ditangkap di Tarakan
Setelah seorang mahasiswa bawa dua paket sabu diamankan, kini Polres Malinau temukan tersangka baru warga Tarakan yang tinggal di Karang Anyar.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Malinau melalui Pelabuhan Speedboat Malinau, Kalimantan Utara mengarah pada tersangka baru.
Sebelumnya pada 14 Mei 2023 lalu, seorang pemuda asal Malinau inisial ZC (19) tertangkap tangan membawa dua paket sabu seberat 48,6 gram di Pelabuhan Speedboat Malinau.
Dari terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diperoleh informasi narkotika jenis sabu dibawa dari Tarakan.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya menerangkan dari penangkapan ZC, Satres Narkoba Polres Malinau melakukan pengembangan.
Baca juga: Bawa Dua Paket Sabu Pakai Speedboat, Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Malinau
Setelah diselidiki, sabu diperoleh ZC dari seorang warga Tarakan berinisial U alias G (45). Dua hari berselang, Polisi mengamankan pelaku di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.
"Dari hasil pengembangan, Personel mendapati barang ini berasal dari Tarakan. Hasilnya, kami mengamankan seorang warga di Tarakan , inisial U alias G ," ujarnya saat ditemui di Mapolres Malinau, Kamis (25/3/2023).
Dari Tangan Pria U juga diamankan barang bukti berupa 73,74 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata menjelaskan penahanan tersangka U merupakan temuan dari pemeriksaan Tersangka ZC.
Baca juga: Sabu 2 Kg Dibuang Pelaku ke Toilet, Petugas Sampai Masukan Tangan ke Dalam Closet, Ini Kronologinya
Tersangka U ditangkap di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan beserta barang bukti 73,74 gram.
"Kurang lebih dua hari setelah pemeriksaan, kami bergerak ke Kota Tarakan. Barang ini arahnya ke tersangka U, beserta barang bukti narkotika diduga sabu seberat 73,4 gram," Katanya.
Marudut menjelaskan masih mendalami perkembangan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, dari hasil pemeriksaan terus berkembang.

Dua tersangka yakni ZC (19) merupakan warga Malinau yang berstatus sebagai Mahasiswa yang melanjutkan pendidikan tinggi Tarakan.
Sementara Tersangka U (45), Warga Tarakan tersebut mengaku pekerjaan sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Dari Jalan Tani hingga Rehabilitasi Rumah, Warga Tanjung Lapang Malinau Terima Manfaat TMMD |
![]() |
---|
TNI AD Selesaikan 11 Pembangunan Fisik di Tanjung Lapang Malinau, Mulai Jembatan hingga Sumur Bor |
![]() |
---|
Revitalisasi Koperasi jadi Agenda Utama Musda Dekopinda Malinau 2025 |
![]() |
---|
Masyarakat Muslim Malinau Laksanakan Berebu Pagun Safar, Mandi Salamun jadi Puncak Tradisi |
![]() |
---|
Bupati Malinau Wempi Lepas Ribuan Peserta Karnaval HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.