Berita Malinau Terkini

Polres Tetapkan Satu Tersangka Baru Dua Paket Sabu yang Dibawa Mahasiswa, Ditangkap di Tarakan 

Setelah seorang mahasiswa bawa dua paket sabu diamankan, kini Polres Malinau temukan tersangka baru warga Tarakan yang tinggal di Karang Anyar.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Polres Malinau menetapkan 2 orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kabupaten Malinau, Kamis (25/5/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Malinau melalui Pelabuhan Speedboat Malinau, Kalimantan Utara mengarah pada tersangka baru.

Sebelumnya pada 14 Mei 2023 lalu, seorang pemuda asal Malinau inisial ZC (19) tertangkap tangan membawa dua paket sabu seberat 48,6 gram di Pelabuhan Speedboat Malinau.

Dari terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diperoleh informasi narkotika jenis sabu dibawa dari Tarakan.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya menerangkan dari penangkapan ZC, Satres Narkoba Polres Malinau melakukan pengembangan.

Baca juga: Bawa Dua Paket Sabu Pakai Speedboat, Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Malinau

Setelah diselidiki, sabu diperoleh ZC dari seorang warga Tarakan berinisial U alias G (45). Dua hari berselang, Polisi mengamankan pelaku di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.

"Dari hasil pengembangan, Personel mendapati barang ini berasal dari Tarakan. Hasilnya, kami mengamankan seorang warga di Tarakan , inisial U alias G ," ujarnya saat ditemui di Mapolres Malinau, Kamis (25/3/2023).

Dari Tangan Pria U juga diamankan barang bukti berupa 73,74 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata menjelaskan penahanan tersangka U merupakan temuan dari pemeriksaan Tersangka ZC.

Baca juga: Sabu 2 Kg Dibuang Pelaku ke Toilet, Petugas Sampai Masukan Tangan ke Dalam Closet, Ini Kronologinya

Tersangka U ditangkap di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan beserta barang bukti 73,74 gram.

"Kurang lebih dua hari setelah pemeriksaan, kami bergerak ke Kota Tarakan. Barang ini arahnya ke tersangka U, beserta barang bukti narkotika diduga sabu seberat 73,4 gram," Katanya.

Marudut menjelaskan masih mendalami perkembangan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, dari hasil pemeriksaan terus berkembang.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu melalui Konferensi Pers Polres Malinau. Polisi menetapkan dua orang tersangka, seorang diantaranya merupakan Pemuda asal Malinau yang juga berstatus sebagai mahasiswa.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu melalui Konferensi Pers Polres Malinau. Polisi menetapkan dua orang tersangka, seorang diantaranya merupakan Pemuda asal Malinau yang juga berstatus sebagai mahasiswa. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Dua tersangka yakni ZC (19) merupakan warga Malinau yang berstatus sebagai Mahasiswa yang melanjutkan pendidikan tinggi Tarakan.

Sementara Tersangka U (45), Warga Tarakan tersebut mengaku pekerjaan sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved