Berita Tarakan Terkini
Temuan Rp 1,7 Miliar Belum Dibayar Enam Objek Pajak, BPKPAD Tarakan Maksimalkan Lakukan Monitoring
Temuan Rp 1,7 miliar pajak Hotel dan Restoran dari enam objek pajak belum terbayarkan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas BPKPAD Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat sebanyak Rp 1,7 miliar temuan Pajak Hotel dan Restoran dari enam objek pajak yang ada di Tarakan belum terbayarkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Kota Tarakan pada 2022 kemarin.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan.
“Jadi tahun 2022 kemarin sudah ada diperiksa enam objek pajak dengan hasil temuan mencapai Rp 1,7 miliar nilai pokok pajak. Alhamdulillah sekarang semua sudah dilunasi di Januari kemarin. Desember terbitkan hasil pemeriksaan, Januari dibayarkan owner atau objek pajak,” papar ungkap Lopo, Kepala Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan.
Untuk itulah pihaknya merutinkan melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian terhadap laporan pajak dari pelaku usaha restoran.
Baca juga: Cuaca di Tanah Suci Panas Capai 40 Derajat, Calon Jemaah Haji Tarakan Diingatkan Bawa Payung
Ini dimaksudkan untuk memastikan apakah para objek pajak dalam hal ini owner atau pelaku usaha, sudah patuh melakukan pelaporan pajak namun tugas pihaknya, berada di Seksi Pengawasan dan Kepatuhan.
“Sehingga pengawasan tidak hanya mengawasi rutin bayar tapi setelah itu dilihat juga kira-kira wajar tidak di lapangan, ramai kok setorannya hanya sekian sehingga ini pasti diteliti,” terangnya.
Cara menelitinya lanjut Lopo, yakni turun ke lapangan langsung melakukan pencocokan antara laporan pajak yang disetorkan selama setahun terakhir.
Kemudian selanjutnya, dicocokkan di sistem pembukuannya.
Jika seimbang lanjutnya aman dan tidak ada temuan kelebihan atau kekurangan.
“Atau ada kurang setor bisa terdeteksi, kami minta diperbaiki dan setor kekurangan bayarnya. Perlu diawasi, karena konsep dari pajak restoran, ada uang pelanggan masuk dititipkan 10 persen untuk disampaikan ke pemerintah,”tegasnya.
Sehingga pajak senilai 10 persen itulah yang dikejar dan dipastikan nilainya disampaikan dan tidak boleh ditahan ataupun digunakan untuk kepentingan lain.
Ia melanjutkan, pelaku usaha tidak melaporkan hasil pajak dinilainya masih banyak.
Pihaknya selalu menyampaikan bahwa yang diberikan pajak bukan dari keuntungan pelaku usaha melainkan setoran dari konsumen dititip melalui pelaku usaha dan wajib disetorkan kepada pemerintah.
“Tinggal bagaimana kesadaran, kejujuran menyampaikan uang yang dititipkan kepada pemerintah itu sampai, makanya kami cek. Karena kami tidak mengambil penghasilan mereka, hanya membantu pemerintha untuk mengumpulkan,” urainya.
Calon Jemaah Haji Tarakan Berangkat 29 Mei 2023 ke Embarkasi Haji Balikpapan, Gabung Sama Kaltim |
![]() |
---|
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, SMK Negeri 3 Tarakan Berikan Jaminan Sosial Bagi Siswa Kerja Praktik |
![]() |
---|
PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman |
![]() |
---|
Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Cerita Muhammad Rahmat, Siswa SMA Hang Tuah Tarakan Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional |
![]() |
---|