Berita Tarakan Terkini

Temuan Rp 1,7 Miliar Belum Dibayar Enam Objek Pajak, BPKPAD Tarakan Maksimalkan Lakukan Monitoring

Temuan Rp 1,7 miliar pajak Hotel dan Restoran dari enam objek pajak belum terbayarkan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas BPKPAD Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Aktivitas rutin petugas BPKPAD Tarakan melakukan monitoring ke sejumlah objek pajak agar pendapatan pajak restoran bisa maksimal. 

Sepanjang pelaku usaha welcome dengan data awal tentu bisa dideteksi.

“Kalau missal agak sulit, cenderung ditutupi, maka patut kecurigaan petugas lebih tinggi. Makanya nanti bisa ditingkatkan ke tingkat pemeriksaan pajaknya. Dan dibantu tim pemeriksa pajak bisa dibantu eksternal instansi, dari BPKP, KPP Pratama bisa bantu termasuk Inspektorat,” terangnya.

Adapun sanksinya ada denda diberlakukan. Nilainya sendiri dua persen per bulan dari pendapatan pajak yang diperoleh temuannya.

”Kemarin kami Tarik dua tahun artinya 24 persen dari pokok bulan pertama ditarik,” ujarnya.

Berbicara sanksi pidana, ia menjelaskan dalam perpajakan ada tahapan dilaksanakan.

Ketika dalam proses pemeriksaan dini, masuk kategori tahapan pembinaan secara administratif.

“Sepanjang owner yang bersangkutan welcome dengan data kepada petugas, maka hanya sampai pada pemeriksaan pajak. Tapi kalau sampai ke pemeriksaan pajak, pengelola ngotot data tidak mau dibuka, maka menjadi bukti permulaan, data pemeriksaan bisa ditingkatkan ke pidana ringan,” jelasnya.

Dan jatuhnya nanti ke pidana perpajakan dan bukan tipiring. Adapun lanjutnya, pencabutan izin adalah mekanisme lain yang bisa ditempuh.

“Teman-teman yang tidak melapor pajak sampai enam bulan, diberikan peluang agar menyampaikan kepada institusi yang berwenang mengeluarkan izin untuk mengevaluasi perizinannya. Apalagi sekarang agak sulit karena sistem OSS semua, sehingga pendekatan dilakukan adalah rajin monitoring, persuasif kepada teman-teman supaya kesadaran muncul bukan terpaksa,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Khairul Beri Pembekalan Bagi 150 Calon Jemaah Haji Tarakan: Jangan Belanja Berlebihan  

Ia melanjutkan, untuk harga atau tarif produk yang dijualkan bervariasi dan diberikan pilihan dan ada dua sistem yang bisa digunakan pelaku usaha.

Pertama, ada yang memang harga include dengan nilai pajak 10 persen dan ada juga yang harga yang diletakkan terpisah dan dituliskan pajak 10 persen.

“Itu harga di luar pajak. Bisa dicek di struk yang diberikan kasir. Teman-teman pengelola yang meng-include-kan pajak dalam harga kami minta juga struk ditulis ada ditulis harga termasuk pajak. Agak repotnya susah uang kembalian, cenderung bulatkan harga,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved