Berita Tarakan Terkini
Temuan Rp 1,7 Miliar Belum Dibayar Enam Objek Pajak, BPKPAD Tarakan Maksimalkan Lakukan Monitoring
Temuan Rp 1,7 miliar pajak Hotel dan Restoran dari enam objek pajak belum terbayarkan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas BPKPAD Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Sepanjang pelaku usaha welcome dengan data awal tentu bisa dideteksi.
“Kalau missal agak sulit, cenderung ditutupi, maka patut kecurigaan petugas lebih tinggi. Makanya nanti bisa ditingkatkan ke tingkat pemeriksaan pajaknya. Dan dibantu tim pemeriksa pajak bisa dibantu eksternal instansi, dari BPKP, KPP Pratama bisa bantu termasuk Inspektorat,” terangnya.
Adapun sanksinya ada denda diberlakukan. Nilainya sendiri dua persen per bulan dari pendapatan pajak yang diperoleh temuannya.
”Kemarin kami Tarik dua tahun artinya 24 persen dari pokok bulan pertama ditarik,” ujarnya.
Berbicara sanksi pidana, ia menjelaskan dalam perpajakan ada tahapan dilaksanakan.
Ketika dalam proses pemeriksaan dini, masuk kategori tahapan pembinaan secara administratif.
“Sepanjang owner yang bersangkutan welcome dengan data kepada petugas, maka hanya sampai pada pemeriksaan pajak. Tapi kalau sampai ke pemeriksaan pajak, pengelola ngotot data tidak mau dibuka, maka menjadi bukti permulaan, data pemeriksaan bisa ditingkatkan ke pidana ringan,” jelasnya.
Dan jatuhnya nanti ke pidana perpajakan dan bukan tipiring. Adapun lanjutnya, pencabutan izin adalah mekanisme lain yang bisa ditempuh.
“Teman-teman yang tidak melapor pajak sampai enam bulan, diberikan peluang agar menyampaikan kepada institusi yang berwenang mengeluarkan izin untuk mengevaluasi perizinannya. Apalagi sekarang agak sulit karena sistem OSS semua, sehingga pendekatan dilakukan adalah rajin monitoring, persuasif kepada teman-teman supaya kesadaran muncul bukan terpaksa,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Khairul Beri Pembekalan Bagi 150 Calon Jemaah Haji Tarakan: Jangan Belanja Berlebihan
Ia melanjutkan, untuk harga atau tarif produk yang dijualkan bervariasi dan diberikan pilihan dan ada dua sistem yang bisa digunakan pelaku usaha.
Pertama, ada yang memang harga include dengan nilai pajak 10 persen dan ada juga yang harga yang diletakkan terpisah dan dituliskan pajak 10 persen.
“Itu harga di luar pajak. Bisa dicek di struk yang diberikan kasir. Teman-teman pengelola yang meng-include-kan pajak dalam harga kami minta juga struk ditulis ada ditulis harga termasuk pajak. Agak repotnya susah uang kembalian, cenderung bulatkan harga,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.