Berita Tarakan Terkini
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya
Sidang kedua kasus kayu ilegal PN Tarakan, Selasa (30/5/2023), kuasa hukum sampaikan eksepsi, tegas tolak pembacaan dakwaan dari JPU, ini alasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Terdakwa AMI, kasus tuduhan kayu ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (30/5/2023).
Sidang kedua menghadirkan terdakwa secara online. Sidang kedua dimulai sekitar pukul 14.58 WITA.
Sidang dipimpin Majelis Hakim oleh Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, yang juga Ketua PN Tarakan. Tampak pula hadir JPU Komang Noprizal.
Di sidang kedua, PH Terdakwa AMI, Mukhlis Ramlan dan kawan-kawan membacakan eksepsi yakni keberatan atas penetapan terdakwa AMI berdasarkan surat dakwaan dari JPU nomor PDM-36/Tarakan/Eku.2/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dibacakan dalam persidangan perkara A qou tanggal 25 Mei 2023 kemarin.
Baca juga: Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran bagi Pelaku Eksploitasi Anak, Alasannya Bisa Bikin Jera
Ini sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP dimana berbunyi bahwa dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberikan kesempatan oleh JPU untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Adapun keberatan yang disampaikan pertama keberatan dalam penahanan. Bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Penasehat hukum dalam hal ini membacakan keberatan atas pasal yang didakwakan yakni Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Sehingga dalam akhir pembacaan eksepsi ada enam permintaan PH kepada majelis dalam inti persidangan sore tadi.
“Pasal yang didakwakan kami sanggah bahwa terdakwa tidak pernah memiliki hasil kayu alat bukti yang disebutkan sudah kami sanggah dan bantah tidak ada tanda khusus kepemilikan hanya didasarkan saksi-saksi. Bahwa terdakwa bukan pengangkut ataupun pembawa kayu yang dijadikan alat bukti, terdakwa bukan pemilik, tidak pernah menguasai hasil hutan, kayu-kayu yang dijualkan kepada terdakwa berarti orang tersebut bukan pemilik terdakwa belum pernah tahu jumlah, volume kayu orang kampung minta jualkan,” terangnya.
Bahwa lanjut Mukhlis Ramlan, pasal yang didakwkan JPU tidak sesuai, absurd, kabur, tidak jelas tidak sesuai fakta tindak pidana terdakwa yang disebutkan dalam pasal dimaksud.
Dijelaskan Mukhlis Ramlan, pertama eksepsi sudah disampaikan kepada Majelis Hakim dan konsisten bahwa penetapan tersangka saudara Andi Hamid (AMI), kliennya, tidaklah sah.
Dan lanjutnya menurut ahli, pakar hukum itu masuk dalam perbuatan melawan hukum acara pidana.
“Kemarin sudah dijelaskan, SPDP lewat tujuh hari. Padahal itu wajib seperti kami sampaikan tadi. Bukan tangkap tangan, bukan kejahatan luar biasa ekstra ordinary crime. Artinya dari semua aspek tersebut saya kira dapat didalilkan bahwa apa yang didakwakan jaksa itu, absurd, kabur sehingga kami memohon kepada majelis hakim di putusan sela, dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” terang Mukhlis Ramlan.
Dan lanjutnya, permintaan pihaknya, kliennya AMI dibebaskan dari segala macam dakwaan.
Karena kalau pasal yang sering dikutip dalam dakwaan kepada AMI, tidak terkena di pasal tersebut.
“Dia bukan sebagai penebang kayu, bukan dia yang mengangkut, dia juga bukan memiliki karena tidak kenapa, karena kayu itu nanti di Tarakan ada yang beli baru dikirimkan ke yang punya kayu berarti bukan dia yang memiliki,” papar Mukhlis Ramlan.
Selanjutnya kata Muklis Ramlan, yang memiliki adalah orang yang membeli, dan disampaikan dalam eksepsi.
Baca juga: 2 Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 125 Penumpang, Berikut Jadwal Berlayar Hari Ini
Termasuk pemkot juga membangun infrastruktur, termasuk kegiatan bedah rumah, termasuk jembatan papan yang dilalui Presiden RI dulu saat ke Tanjung Pasir.
Termasuk kegiatan sosial dan kayu untuk kebutuhan liang lahat kuburan muslimin.
“Kalau mau didakwa yang memiliki, artinya orang-orang itu yang didakwa, kalau mau disita, barang bukti itu sita semuanya. Kalau mau terapkan equality before the law, sama semuanya. Siapapun dia yang kalau kita ketik disebut sebagai perbuatan illegal, ya sama semua ditindak. Kami sampaikan kepada majelis yang mulia, kalau memang bisa dimaafkan, kegiatan sosial kemanusiaan mohon juga klien kami AMI bisa dimaafkan, diampuni,” tegas Muklis Ramlan dan kawan-kawan yang juga advokat pada Kantor LKBH Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA).
Sembari nanti regulasi yang mengatur, bahwa pemerintah saat ini sedang merancang perda atau pergub untuk memayungi paying hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan pengelolaan hasil hutan kayu lokal, pendistribusian dan pemanfaatannya bahwa itu sebenarnya ada ruang kebaikan untuk memberikan rasa keadilan.
“Itu yang kita sampaikan dan mengingatkan kembali lagi bahwa pra peradilan itu, bukan kalah tapi ada hal bagi kami anggap Maejlis Hakim Tunggal kami nilai telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh SE MA dibenturkan dengan P MK. Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan untuk kemudian kita melakukan sebuah peradilan yang sesuai dengan hukum atau tidak,” tegasnya.
Apa yang dilakukan hakim tunggal kemarin ia menilai jauh dari rasa keadilan dan sudah dilakukan upaya terhadap apa yang sudah dilakukan hakim tunggal.
Ia menambahkan setelah pra peradilan kemarin, tetap menguatkan semua hal terkait agenda hari ini di eksepsi.
Semua sudah dijabarkan dan berharap agar majelis hakim meminta memohon untuk menjatuhkan putusan di putusan sela yang seadilnya.
“Kami berkomitmen dan percaya bahwa keadilan masih ada di ruang Pengadilan Negeri Tarakan ini. Keadilan masih ada di negeri ini, sehingga jangan orang yang kemudian sudah melakukan banyak hal kebaikan, kegiatan sosial malah didakwa yang sesungguhnya jauh dari apa yang terjadi di lapanganm” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap membela AMI, kliennya sampai menemukan kebenaran dan keadilan bagi dirinya dan diharapkan menjadi contoh untuk kemudian berani mengungkapkan itu.
“Karena kita tahu bahwa penetapan dari awalnya sudah keliru. Kalau penetapan tersangkanya keliru maka penetapan terdakwanya juga seterusnya keliru. Salah bahkan menurut ahli melanggar hukum acara pidan, kami hadir kawal terus proses hukum ini, ada hal yang harus ditegakkan dalam rangka supremasi hukum, harus equality before of the law-nya jalan, dan semua terkait hal itu akan kami sempurnakan, ikuti tahapan, mudahan Allah yang maha kuasa dan Pak Hakim sebagai tangan Tuhan menjatuhkan pilihan yang tepat adil dan memberikan kebaikan,” tukasnya.
Mengutip pembacaan eksepsi yang disampaikan, ada enam hal pokok pembacaan eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI.
Di antaranya, memohon kepada Hakim yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan Amar Putusan pertama menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa AMI untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 Ayat 2huruf b KUHAP.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Keempat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Kelima memulihkan hak terdakwa AMI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun eksepsi atau keberatan adalah perkara nomor 133/Pid.B/LH/2023/PNTar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/SK-PDN/DPD-FAKTA/Kaltara-PN. TRK/V/2023.
Sementara itu usai pembacaan eksepsi keberatan yang dibacakan PH terdakwa AMI, dijelaskan Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, mengembalikan kepada JPU dalam hal ini Komang Noprizal dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol
Dalam hal ini JPU Komang meminta waktu untuk untuk menanggapi ekspesi dari yang disampaikan PH terdakwa.
“Kami meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa,” terang Komang, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Haki Ketua membacakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) mendatang atau pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan PH terdakwa.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Januari hingga Juli Tahun 2025 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan 36 Kasus, 1 Laka Tunggal |
![]() |
---|
Perkuat Keamanan Siber, SDM di Kaltara Harus Miliki Pengetahun Hadapi Tantangan Hoaks |
![]() |
---|
33 Peserta Paskibraka Tarakan Jalani Pelatihan Mulai Hari Ini, Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kayan 2025 di Tarakan Ditemukan 105 Pengendara tak Pakai Helm, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembangunan Resi Gudang Tarakan Kaltara Masih Berproses, Ini Alasan tak Gunakan Pabrik Rumput Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.