Bulungan Memilih

KPU Bulungan Sebut Parpol Boleh Ubah Daftar Bacaleg, Asalkan Penuhi Persyaratan Ini

Parpol yang ingin melakukan perbaikan daftar bacaleg diperobolehkan. Namun tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

|
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Deretan bendera parpol di Kantor KPU Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan menyatakan parpol diperbolehkan melakukan perbaikan atau pergantian daftar nama bala; calon legislatif ( bacaleg ) yang telah diserahkan.

Namun pergantian daftar nama bacaleg tersebut masih harus menunggu berakhirnya tahapan verifikasi administrasi bacaleg pada 23 Juni nanti.

Anggota KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma mengatakan tahapan perbaikan atau pergantian tersebut berlangsung pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

"Proses pergantian itu nanti ada tahapannya setelah verifikasi administrasi ini," kata Mahdi E Paokuma, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Akan Segera Lakukan Verifikasi, KPU Bulungan Bakal Telusuri Jika Temukan Kejanggalan Dokumen Bacaleg

Mahdi E Paokuma menyatakan sudah ada beberapa parpol yang berkomunikasi dengan KPU Bulungan sehubungan dengan mekanisme pergantian daftar nama bacaleg.

Menurutnya ada sejumlah alasan dan pertimbangan dari masing-masing parpol yang bakal melakukan pergantian daftar nama bacaleg. "Ada beberapa yang karena mengundurkan diri," ucapnya.

Dia menyampaikan pergantian daftar nama bacaleg harus mendapatkan persetujuan dari pengurus pusat masing-masing parpol.

Baca juga: Verifikasi Administrasi, KPU Bulungan Temukan Banyak Bacaleg Belum Penuhi Kelengkapan Dokumen

Tak hanya itu pergantian daftar nama bacaleg juga harus memenuhi kuota minimal perempuan di tiap dapil.

"Pergantian itu dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing DPP," kata Mahdi E Paokuma.

Anggota KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma
Anggota KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Misalkan kalau yang diganti itu perempuan dan itu belum terpenuhi kuotanya, jadi penggantinya juga harus perempuan," jelas Mahdi E Paokuma.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved