Tana Tidung Memilih

Verifikasi Administrasi Data Bacaleg Terakhir 23 Juni 2023, KPU Tana Tidung Sebut Perlu Perbaikan

KPU Tana Tidung hingga saat ini masih terus melakukan verfikasi administrasi bacaleg parpol. Rencananya kegiatan ini terakhir 23 Juni 2023.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi KPU Tana Tidung masih akan melakukan verifikasi administrasi data bacaleg dari parpol peserta Pemilu, hingga 23 Juni 2023 mendatang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung hingga saat ini masih melakukan verifikasi administrasi data bacaleg Tana Tidung.

Seperti diketahui, tahap verifikasi administrasi data bacaleg dilakukan hingga tanggal 23 Juni 2023 mendatang.

Anggota KPU Tana Tidung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nur Asia mengatakan, dari data bacaleg yang diverifikasi, masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan.

"Dokumen-dokumennya itu masih ada yang belum sesuai, berarti masih perlu perbaikan," ujar Nur Asia kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Verifikasi Administrasi, KPU Bulungan Temukan Banyak Bacaleg Belum Penuhi Kelengkapan Dokumen

Nur Asia sampaikan, ada beberapa dokumen yang juga harus diklarifikasi lagi. Sehingga proses verifikasi administrasi sampai saat ini masih dilakukan.

Terkait siapa-siapa yang tak bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg, dia menyebutkan setidaknya enam kategori, yaitu TNI, Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, hingga badan permusyawaratan desa atau BPD.

Nur Asia menyampaikan, apabila keenam kategori ini ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Dari data bacaleg yang ada di Tana Tidung, dia menyampaikan ada pensiunan TNI hingga ASN yang diajukan sebagai bacaleg.

Baca juga: KPU Temukan Empat Data Ganda Bacaleg DPRD Malinau, Hasil Verifikasi Administrasi

"Ada ASN belum pensiun, otomatiskan dia mengundurkan diri. Itu kita lihat dari surat pengunduran dirinya dan tanda terima," katanya

"Kalau terkait SK pemberhentiannya, itu terakhir kami terima di akhir pencermatan DCS (daftra caleg sementara) nanti, itu terakhir nanti SK pemberhentian," sambungnya.

Selain itu, ada pula perangkat desa dan anggota BPD Tana Tidung yang terdaftar sebagai bacaleg.

Deretan bendera parpol di Kantor KPU Tana Tidung
Deretan bendera parpol di Kantor KPU Tana Tidung (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Sebab itu, beberapa perangkat desa dan anggota DPD tersebut juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Mengingat, hal tersebut sudah merupakan peraturan KPU yang harus ditaati.

Baca juga: KPU Bulungan Temukan Indikasi Kegandaan, Saat Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024

Cuma pada saat pengajuan kemarin tanggal 1 sampai 14 itu diajukan calegnya maka caleg tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima karena memang seperti itu lah di PKPUnya

"Kalau Kades sementara ini belum ada, yang kami temukan ini masih perangkat desa dan BPD. Jumlahnya ndak juga terlalu banyak, tapi lebih dari satu lah," tutur Nur Asia..

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved