Berita Nunukan Terkini

Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Luka Memar di Sekujur Tubuh, Polres Nunukan: Tanpa Sebab Jelas

Seorang pria di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara tega aniaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Shutterstock via Tribun Batam
ILUSTRASI penganiayaan. Dua oknum Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara, Merauke diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Papua. 

Saat kejadian, tersangka dengan posisi berdiri sedangkan posisi korban sedang duduk makan.

"Tiba-tiba saja tanpa sebab yang jelas, tersangka menendang pakai kaki kanan ke arah punggung korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban terjungkal ke depan. Itu yang membuat luka lebam pada punggung belakang korban," tuturnya.

Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ABD kepada anak tirinya lebih dari empat kali pada waktu dan hari yang berbeda.

Baca juga: 75 Orang Ikuti PENAS Petani Nelayan XVI di Padang, Bupati Nunukan: Amati, Tiru, Modifikasi

"Alasan tersangka aniaya korban karena merasa jengkel atas tingkah laku yang sering dibuat oleh korban," ungkapnya.

Sekadar diketahui, bahwa tersangka telah menikah siri dengan ibu korban pada Juni 2022 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 8 bulan.

Atas perbuatan yang dilakukan ABD pada anak tirinya, ia dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atas Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved