Kaltara Memilih
MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ketua Demokrat Kaltara Yansen: Keputusan Tepat
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara Yansen Tipa Padan menilai tepat keputusan MK yang memutuskan Pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan keputusan terkait gugatan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.
Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusannya menyatakan menolak gugatan pemohon secara keseluruhan.
Dengan putusan tersebut maka sistem Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan atau tetap sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan putusan MK sudah tepat.
Baca juga: Begini Tanggapan Ketua KPU Kaltara Suryanata, MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Saya kira putusan MK itu sudah tepat," kata Yansen Tipa Padan, Kamis (15/6/2023).
Yansen Tipa Padan mengatakan jika sistem proporsional tertutup dipaksakan diterapkan maka berpotensi menimbulkan dampak terhadap Pemilu itu sendiri.
Mulai dampak terhadap calon anggota legislatif hingga keikutsertaan dan keterpilihan parpol di Pemilu 2024.
"Karena tentu konsekuensi jika sistem tertutup diberlakukan itu jelas, salah satunya akan banyak calon-calon yang akan mundur karena nomor urut itu," ujarnya.
Baca juga: MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan: Alhamdulillah Puji Syukur
"Lalu kalau seperti itu parpol di daerah bisa-bisa tidak ikut Pemilu, karena tidak ada orang yang mau maju menjadi calon," ujarnya.
Yansen yang juga menjabat sebagai Waketum DPP Partai Demokrat mengatakan sistem proporsional terbuka atau Pemilu coblos nama caleg sudah sangat dipahami oleh masyarakat.

Dirinya pun berharap semua pihak dapat menghormati keputusan MK tersebut.
"Memang sistem terbuka itu sudah sangat familiar dengan kita. Kalau ada kekhawatiran mengenai money politics tinggal bagaimana pengawasannya saja agar praktek transaksional itu dapat dihindarkan," tutur Yansen.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Mahkamah Konstitusi (MK)
sistem proporsional terbuka
Pemilu 2024
Partai Demokrat Kaltara
Yansen Tipa Padan
sistem proporsional tertutup
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.