Kaltara Memilih

Tanggapan Ketua KPU Kaltara Suryanata terkait MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu 2024 akhirnya diputuskan MK tetap menggunakan proporsional terbuka. Menanggapi hal ini Ketua KPU Kaltara Suryanata memberikan apresiasi.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu, sehingga untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang menjadi putusan MK.

Berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024, Suryanata Al Islami menegaskan, tetap berjalan seperti yang telah diagendakan.

Di mana saat ini, masih konsen tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas para bakal calon legeslatif atau bacaleg.

"Sebagai penyelenggara pemilu kami mengapresiasi putusan MK ini," ungkap Suryanata Al Islami yang dihubungi Tribun Kaltara, Kamis (15/06/2023).

Baca juga: MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan: Alhamdulillah Puji Syukur

"Kami mengajak semua pihak, untuk bersama-sama menguatkan komitmen hadirkan pemilu yang berintegritas, Pemilu yang beradab dan bermartabat di tahun 2024 mendatang," lanjut Suryanata Al Islami.

Kepada masyarakat pemilih, Suryanata Al Islami mengajak untuk menjadi bagian dari sejarah dalam Pemilu 2024 nanti.

"Tentukan pilihan anda, dengan ikhtiar terbaik. Jadilah pemilih cerdas berintegritas, tolak politik uang, lawan informasi-informasi hoaks," kata Suryanata Al Islami.

Baca juga: Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan

Seperti diketahui,MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI DAN TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI DAN TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI DAN TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved