Mata Lokal Memilih

Sistem Pemilu 2024 Diputuskan Terbuka, Golkar Kaltara Kian Optimis Capai Target

Ketua DPD Golkar Kaltara Syarwani bersyukur MK tolak gugatan perubahan UU Nomor 7 2017, Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Ketua DPD Partai Golkar Kaltara Bulungan, Syarwani. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua DPD Golkar Kaltara Syarwani, menyampaikan rasa syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak gugatan yang menginginkan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Seperti diketahui, dengan ditolaknya perubahan sistem pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi, maka Pemilu 2024 mendatang tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

"Alhamdulillah. Putusan ini memang yang menjadi harapan kita semua. Dari DPP Golkar juga, sebelumnya bersama beberapa Partai Politik lainnya, telah menyatakan sikap untuk menginginkan Pemilu tetap terbuka," ungkap Syarwani saat dihubungi TribunKaltara.com, Kamis (15/06/2023).

Baca juga: Tanggapan Ketua KPU Kaltara Suryanata terkait MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Politisi yang kini menjabat sebagai Bupati Bulungan menegaskan, dengan tidak berubahnya sistem Pemilu, maka tahapan-tahapan yang sejauh ini telah berjalan, tidak mengalami perubahan. Karena dalam melaksanakan tahapan Pemilu, selama ini penyelenggara mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017.

"Kita bersyukur, dari DPD Golkar Kaltara tetap fokus pada bagaimana menjalanjan strategi-strategi untuk mencapai target pada Pemilu 2024 mendatang," kata Syarwani.

Ia mengatakan, dengan lebih konsennya kerja seluruh kader, dan pengurus dalam menjalankan strategi, menyusul adanya putusan sistem Pemilu yang sudah dipastikan terbuka, membuat DPD Golkar Kaltara bisa mencapai target.

"Target kita, bisa menduduki unsur pimpinan di DPRD Kaltara. Begitu pun di kabupaten/kota. Serta dapat mendudukkan wakil kita di DPR RI," ungkap Syarwani.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved