Tana Tidung Memilih
KPU Tetapkan DPT Tana Tidung 19.686 Orang, Hendra Wahyudi: Itu Pemilih Baru dan TMS
Alasan terjadi pemilih bertambah di Tana Tidung, menurut Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudhi, karena ada perubahan daftar pemilih sementara.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Tana Tidung, Kalimantan Utara hari ini, Selasa (20/6/2023)
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Tana Tidung menetapkan DPT Tana Tidung berjumlah 19.868 pemilih.
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, ada perubahan jumlah pemilih dari rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP sebelumnya.
Seperti diketahuai, jumlah DPSHP sebelumnya berjumlah 19.823 pemilih sementara.
Baca juga: Soal Logistik Surat Suara TPS Lokasi Khusus, KPU Nunukan Sebut Tunggu Penetapan DPT 21 Juni 2023
Dengan begitu, pada penetapan DPT ini terjadi penambahan pemilih sebanyak 45 pemilih.
"Perubahan kan pasti ada itu, karena daftar pemilihnya ini kan dinamis ya. Dari proses DPS juga memang ada perubahan terus.
"Baik itu pemilih baru, kemudian pemilih ubah data, maupun pemilih TMS (tidak memenuhi syarat)" ujarnya kepada TribunKaltara.com
Dia menyampaikan, beberapa pemilih dinyatakan TMS disebabkan meninggal dunia maupun pindah domisili.
Baca juga: Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 Segera Dilaksanakan, Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pengawasan Melekat
Terkait itu, KPU Tana Tidung telah merekap data melalui PPK masing-masing kecamatan.
"Kemudian ada tanggapan juga saat pleno PPK, dan itu yang kita rekap hari ini. Jadi tanggapan dari pleno PPK itu tidak bisa langsung masuk di kecamatan.
Tetapi dieksekusi di kabupaten, dan itu sudah kami lakukan dan kami bacakan tadi," katanya
Lebih lanjut dia sampaikan, pasca ditetapkan DPT tersebut. Tidak ada lagi tanggapan maupun masukan masyarakat dan parpol.

Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan selanjutnya adalah daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Yudhi mengatakan, pada tahapan DPTb ini perlakuannya tidak seperti penetapan DPT.
"DPTb itu sebenarnya yang bersangkutan itu kan terdaftar di daerah lain atau di daerah asalnya. Kemudian dia ingin memilih di Tana Tidung, syaratnya itu harus terdaftar dulu di DPT," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.