Tana Tidung Memilih

KPU Tetapkan DPT Tana Tidung 19.686 Orang, Hendra Wahyudi: Itu Pemilih Baru dan TMS 

Alasan terjadi pemilih bertambah di Tana Tidung, menurut Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudhi, karena ada perubahan daftar pemilih sementara.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
KPU Tana Tidung tetapkan DPT di Tana Tidung berjumlah 19.868 pemilih. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap)  Tana Tidung, Kalimantan Utara hari ini, Selasa (20/6/2023)

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Tana Tidung menetapkan DPT Tana Tidung berjumlah 19.868 pemilih.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, ada perubahan jumlah pemilih dari rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP sebelumnya.

Seperti diketahuai, jumlah DPSHP sebelumnya berjumlah 19.823 pemilih sementara.

Baca juga: Soal Logistik Surat Suara TPS Lokasi Khusus, KPU Nunukan Sebut Tunggu Penetapan DPT 21 Juni 2023

Dengan begitu, pada penetapan DPT ini terjadi penambahan pemilih sebanyak 45 pemilih.

"Perubahan kan pasti ada itu, karena daftar pemilihnya ini kan dinamis ya. Dari proses DPS juga memang ada perubahan terus.

"Baik itu pemilih baru, kemudian pemilih ubah data, maupun pemilih TMS (tidak memenuhi syarat)" ujarnya kepada TribunKaltara.com

Dia menyampaikan, beberapa pemilih dinyatakan TMS disebabkan meninggal dunia maupun pindah domisili.

Baca juga: Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 Segera Dilaksanakan, Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pengawasan Melekat

Terkait itu, KPU Tana Tidung telah merekap data melalui PPK masing-masing kecamatan.

"Kemudian ada tanggapan juga saat pleno PPK, dan itu yang kita rekap hari ini. Jadi tanggapan dari pleno PPK itu tidak bisa langsung masuk di kecamatan.

Tetapi dieksekusi di kabupaten, dan itu sudah kami lakukan dan kami bacakan tadi," katanya

Lebih lanjut dia sampaikan, pasca ditetapkan DPT tersebut. Tidak ada lagi tanggapan maupun masukan masyarakat dan parpol.

KPU Tana Tidung tetapkan DPT di Tana Tidung berjumlah 19.868 pemilih.
KPU Tana Tidung tetapkan DPT di Tana Tidung berjumlah 19.868 pemilih. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan selanjutnya adalah daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Yudhi mengatakan, pada tahapan DPTb ini perlakuannya tidak seperti penetapan DPT.

"DPTb itu sebenarnya yang bersangkutan itu kan terdaftar di daerah lain atau di daerah asalnya. Kemudian dia ingin memilih di Tana Tidung, syaratnya itu harus terdaftar dulu di DPT," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved