Kamis, 16 April 2026

Tarakan Memilih

KPU Tarakan Dapat Laporan Karyawan Perumda Ikut Nyaleg: Harus Ada Surat Pengunduran Diri

Mendapatkan adanya laporan bahwa pegawai Perumda yang ikut nyaleg, KPY Tarakan sarankan untuk ajukan surat pengurundaran diri sesuai PKPU.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
M. Taufik Akbar, Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANKPU Tarakan menerima laporan masyarakat terkait masih adanya bacaleg (bakal calon legislatif) yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran namun belum mundur dari jabatan sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perumda.

Dijelaskan M. Taufik Akbar, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan dalam pasal 12 ayat 1 poin B nomor 6 dan Pasal 14, pegawai PNS ASN, TNI Polri termasuk direksi, karyawan BUMN atau karyawan BUMD dan lainnya yang diatur secara perundang-undangan dilarang untuk menjadi bacaleg. Pengecualian yang bersangkutan melampirkan surat pemberhentiannya.

“Tapi kalau dalam masa penndaftara, surat pemberhentian itu belum keluar, maka cukup menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang,” terang Taufik Akbar.

Pada prinsipnya surat pemberitahuan kepada Perumda adalah edukasi, dan baru ada tiga pimpinan yang sudah ditemui KPU Tarakan dalam rangka edukasi menyampaikan regulasi PKPU.

Baca juga: Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg? Ketua KPU Kaltara Sambangi BNNP, Begini Hasil Pertemuannya

“Kami kemarin sampaikan surat terkait masalah pasal 14 PKPU, menyampaikan masalah larangan bagi karyawan. Boleh yang penting yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri,” terang Taufik Akbar.

Lanjutnya lagi, terkait misalnya ada pegawai perumda masuk sebagai bacaleg, maka wajib mengundurkan diri karena secara regulasi tidak dibolehkan menjadi anggota bacaleg.

“Jadi harus berhenti. Sama statusnya dengan ASN, PNS, TNI dan Polri. Mereka harus berhenti dulu baru mengajukan diri sebagai bacaleg DPRD,” ujarnya.

Adapun lanjutnya, terhadap surat pemberitahuan yang dilayangkan kemarin ke sejumlah pimpinan Perumda bukan dalam rangka tunjuk muka (tidak menyebutkan siapa nama bacalegnya) dan hanya sekadar menyosialisasikan.

Baca juga: Indikasi Adanya Bandar Narkoba Ikut Nyaleg, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Tarakan

“Nanti pimpinan perumda tersebut yang mampu melakukan pengecekan, misalnya ada anggotanya ya disampaikan kepada anggota-anggotanya kemudian bisa melakukan proses sesuai mekanisme yang ada secara internal untuk kebaikan bersama,” jelas Taufik Akbar.

Karena lanjut Taufik Akbar jika misalnya dalam prosesnya ini KPU menemukan karyawani Perumda yang mendaftar bacaleg, maka KPU Tarakan akan melihat lampiran surat pengunduran diri bacaleg yang menyatakan berhenti dari perumda yang bersangkutan.

“Ada tidak surat pengunduran diri. Kalau tidak ada ya kami coret,” tegas Taufik Akbar.

Ia menambahkan, saat verifikasi perbaikan nanti pihaknya akan mencoret jika tidak ada kelengkapan surat lampiran yang harus dipenuhi salah satunya sudah berhenti atau mengundurkan diri.

Pendaftaran bacaleg parpol di KPU Tarakan.
Pendaftaran bacaleg parpol di KPU Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Makanya nanti tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023, parpol melakukan perbaikan. Di situlah menyampaikan itu semua karena memang sudah menemukan ada beberapa, banyak laporan masyarakat ada beberapa memang pegawai perumda. Kami juga sudah mendapatkan di beberapa perumda, saya belum dapat update dari kantor, kemarin kalau tidak salah ada tiga atau empat perumda yang sudah berikan nama-namanya untuk bisa kami tracking,” jelasnya.

Dalam hal ini perumda yang menyampaikan daftar nama pegawai perumda dan nanti dari KPU akan menyisir menelusuri kembali. Karena memang ada tanggapan masyarakat juga alias ini semua berawal dari tanggapan masyarakat dan KPU akan mengkroscek.

“Kita tidak bisa langsung percaya jika ada tanggapan masyarakat. Jadi kami mencari daftar nama pegawai perumda untuk kita lakukan pencocokan, pengecekan,” tukasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved