Tarakan Memilih

Indikasi Adanya Bandar Narkoba Ikut Nyaleg, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Tarakan

Tanggapan Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly soal dugaan bandar narkoba ikut nyaleg, dapat berikan masukan kepada KPU.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan turut menanggapi persoalan indikasi caleg diduga terlibat narkotika.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly menjelaskan dari sisi pengawasan pada prinsipnya, mengawasi kegiatan KPU dalam konteks verifikasi administrasi saat ini berjalan.

Dalam perjalanannya proses verifikasi administrasi ia mengakui tentu sulit dalam mendeteksi apakah seseorang itu indikasi bandar atau bukan.

“Itu tidak teradministrasikan, jadi agak sulit menilai orang apakah indikasi bandar atau tidak hanya dengan memeriksa berkas administrasi,” jelas Muhammad Zulfauzi Hasly.

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara Menduga Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg: Keterangan Negatif dari RS Belum Cukup

Kemudian lanjutnya, secara umum caleg itu harus ditentukan dulu statusnya baru bisa menentukan apakah dia ini bisa caleg atau tidak. Pertama apakah di pernah dipidana, kalau tidak pernah dipidana maka orang itu punya hak maju calon legislative.

“Kedua, apakah statusnya seseorang ini sedang menjalani hukuman pidana atau status terpidana, bisa dia menjalani di dalam penjara atau percobaan di luar penjara, itu tidak boleh caleg,” terang Muhammad Zulfauzi Hasly.

Selanjutnya melihat PKPU lagi, ada mantan terpidana. Apakah orang ini mantan terpidana atau bukan. Jika dia mantan terpidana maka jika dia harus ada jeda lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejak dia jadi mantan terpidana. Gak boleh lepas langsung caleg. Kalau dimaksud dengan bandar narkoba statusnya apa, apakah mantan terpidana, atau sedang menjalani pidana itu yang menjadi dan bisa kita lihat dalam konteks administrasi,” paparnya.

Baca juga: Dugaan Bandar Narkoba Ikut Daftar Bakal Caleg, Begini Penjelasan Ketua KPU Tarakan Nasruddin

Namun dalam hal ini jika masyarakat mengetahui, bisa disampaikan dan menjadi masukan bagi KPU karena KPU akan mengumumkan nama-nama bakal calon legislative dalam kontek ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk menerima tanggapan dari masyarakat apakah betul caleg ini memenuhi syarat atau tidak.

“Misalnya terkait dengan ijazah, misalnya ada seseorang ini gak pernah sekolah, tiba-tiba kok lolos administrasi. Itu bisa disampaikan tanggapannya kepada KPU nanti KPU akan menindaklanjuti masukan itu. Tapi kalau bisa masukan itu disertai dengan bukti supaya nanti bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Bawaslu Tarakan melaksanakan kegiatan Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Bawaslu Tarakan melaksanakan kegiatan Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dan menurutnya ini sama juga pada kasus indikasi misalnya indikasi diduga bandar atau pemakai sehingga saat ada tahapan membuka tanggapan masyarakat setelah penetapan DCS,masyarakat berkesempatan memberikan masukan.
“Masyarakat ya intinya di luar penyelenggara,” paparnya.

Berbicara BNN, juga menurutnya bisa apapun itu berbicara tanggapan harus disertai bukti. “Kalau ada tanggapan disampaikan saja biar diklarifikasi. Namanya tanggapan belum tentu juga terbukti, belum tentu juga tidak benar, nanti kana da klarifikasi, pembuktiannya. Boleh dari ormas, semuanya tidak dibatasi,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved