Berita Malinau Terkini
Malinau Harus Cetak Naker Bersertifikasi, Raperda Inisiatif Dorong Lembaga Pelatihan Kerja Dibentuk
Pemkab Malinau dan DPRD Malinau punya pandangan yang serupa terkait perlunya peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau dan DPRD Malinau punya pandangan yang serupa terkait perlunya peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Pemkab Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menyusun draf Raperda, dan DPRD Malinau saat ini juga tengah melaksanakan public hearing Raperda Insiatif tenaga kerja atau Naker.
Bapemperda DPRD melalui Pokja Raperda inisiatif tengah mengumpulkan sejumlah saran dan pertimbangan masyarakat sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik.
Ketua Komisi 1 sekaligus Pokja Raperda Inisiatif DPRD Malinau, Dolvina Damus menjelaskan sejumlah saran dan unsur penting telah diinventarisir hasil hearing bersama masyarakat.
Baca juga: Ukur Kadar Keamanan Pangan, Pekan ini BPOM Tarakan akan Periksa Sampel Jajanan 12 Sekolah di Malinau
Diantara poin penting yang perlu didorong dalam Raperda insiatif tenaga kerja yakni perlunya lembaga pelatihan.
"Kita sudah dengar dari masyarakat, bagaimana lemahnya, kurangnya kompetensi keterampilan kita. Sehingga kebutuhan lembaga pelatihan kerja yang mau kita dorong," Ujarnya, Rabu (21/6/2023) sore.
Dolvina menyampaikan kebutuhan ini bukan kali pertama disampaikan masyarakat. Sebab, belum adanya Badan Pelatihan Kerja menyebabkan masyarakat harus keluar daerah untuk memperoleh keahlian bersertifikasi.
Berbeda dengan jenis pelatihan lain, Lembaga Pelatihan Kerja mutlak dibutuhkan karena pentingnya sertifikasi keahlian.
Sertifikasi dibutuhkan sebagai syarat sekaligus bukti kompetensi tenaga kerja untuk memenuhi kualifikasi pemberi kerja.
"Sekalipun sebenarnya tidak harus menunggu Perda. Kita sudah harus punya Lembaga Pelatihan sendiri. Masa' kita harus kirim anak-anak kita untuk latihan kerja di luar daerah," Katanya.
Baca juga: Bawaslu Malinau Sebut Perlu Atensi Khusus Bagi 180 Pemilih Penyandang Disabilitas di 14 Kecamatan
Berkaitan lembaga sertifikasi dimaksud, Raperda inisiatif tersebut nantinya akan memuat ketentuan dan badan yang ditunjuk sebagai pelaksana lembaga sertifikasi.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Nota Pengantar RAPBD 2026 Disampaikan, Malinau Hadapi Tantangan Penurunan Transfer |
![]() |
---|
DPRD Malinau Desak Perbaikan Infrastruktur Telekomunikasi, Jaringan Internet Rawan Lumpuh |
![]() |
---|
Luar Biasa, Ada 532 Pelaku UMKM Daftar di Stan Irau Malinau, Paling Banyak Sektor Kuliner |
![]() |
---|
Bupati Malinau Serahkan Pengantar Raperda APBD 2026, Antisipasi Efisiensi Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Masih Sosialisasi, Satu Titik ETLE Malinau Kaltara Mulai Penindakan di Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.