Tarakan Memilih

Rapat Pleno Terbuka KPU Tarakan Tetapkan 169.702 DPT, Bawaslu Sampaikan 15 Data Meninggal Dunia

Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan KPU Kota Tarakan, Rabu (21/6/2023) siang tadi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan KPU Kota Tarakan, Rabu (21/6/2023) siang tadi. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 16.00 WITA. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kegiatan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan KPU Tarakan, Rabu (21/6/2023) siang tadi.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka KPU Tarakan dimulai pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 16.00 WITA.

Hasilnya, dalam rapat pertemuan tersebut ditetapkan sebanyak 169.702 DPT dari empat kecamatan.

Rinciannya yakni Kecamatan Tarakan Barat berjumlah lima kelurahan sebanyak 57.995 DPT, kemudian Kecamatan Tarakan Tengah berjumlah lima kelurahan sebanyak 48.675 DPT, kemudian Kecamatan Tarakan Timur berjumlah tujuh kelurahan ditetapkan sebanyak 40.183 DPT dan terakhir Kecamatan Tarakan Utara, sebanyak tiga kelurahan ditetapkan sebanyak 22.849 DPT.

Baca juga: Ukur Kadar Keamanan Pangan, Pekan ini BPOM Tarakan akan Periksa Sampel Jajanan 12 Sekolah di Malinau

Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin terdapat penurunan DPT dari sebelumnya data DPS berjumlah 170.676 kemudian berlanjut di data DPS HP sebanyak 170.127 orang.

“Hari ini kita sudah laksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan rekapitulasi dan penetapan DPT sebanyak 169.702 orang. Ini setelah melalui proses panjang mulai dari DPS, kemudian DPS HP dan sampai ditetapkan DPT. Kalau berkaca dari DPS ada berkurang,” papar Nasruddin kepada awak media usai kegiatan rapat pleno penetapan DPT.

Nasruddin menyebutkan penyebab terjadinya pengurangan data DPT dari DPS salah satunya tidak memenuhi syarat (TMS) di antaranya ada meninggal, kemudian ada beberapa masukan dari masyarakat termasuk Bawaslu.

“Kami langsung coret kalau tidak memenuhi syarat termasuk ada kegandaan,” papar Nasruddin.
Sementara itu, Jumaidah, Anggota atau Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi turut memaparkan bahwa berkaitan dengan masukan Bawaslu dalam hal ini sudah ditindaklanjuti. Di antaranya data 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan sudah diverifikasi.

“Data kami berikan ke PPK, kemudian PPK ke PPS dan mereka cek betul datanya valid. Begitu juga data satu orang pemilih baru, ada juga 25 orang ada perubahan data pemilih. Ada 8 pemilih setelah kami verifikasi TMS meninggal dunia dan pemilih 7 orang itu dilakukan sharing data TMS karena meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam rapat pleno,” jelasnya.

Sementara itu Dian Antarja, Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat turut diwawancarai awak media menjelaskan hari ini pihaknya memberikan masukan saran perbaikan kepada KPU Tarakan terkait temuan Bawaslu di lapangan.

“Disampaikan ada data meninggal dunia, ada15 data kami masukkan, kemudian pemilih baru ada satu dan perubahan data ada 25. Dimana perubahan data berdasarkan hasil pengawasan, begitu dicek dalam cek DPT online tidak sesuai dengan KK dan NIK bersangkutan,” terangnya.

Berkaitan dengan DPT pihak Bawaslu mengimbau KPU pertama untuk tetap bisa menerima masukan dan tanggapan masyarakat apalagi untuk data ini sifatnya dinamis.

Baca juga: Bawaslu Malinau Sebut Perlu Atensi Khusus Bagi 180 Pemilih Penyandang Disabilitas di 14 Kecamatan

“Meskipun hari ini DPT sudah ditetapkan sebanyak 169.702, itu tidak menutup kemungkinana minggu depan, sebulan ke depan berubah misalnya ada meninggal. Makanya kami menerima saran dari masyarakat,” terangnya.

Selain itu ia juga meminta KPU terkait perubahan data, salah satunya pindah masuk dan pindah keluar.

“Kami sampaikan dia pindah datang dari kabupaten Nunukan, Sembakung. Begitu dicek DPT online ternyata masih terdaftar di Kabupaten Nunukan namun data KTP berubah KTP Tarakan, ini perlu diperhatikan. Prinsipnya data pemilih, ketika memenuhi syarat maka MS, dan tidak memenuhi syarat maka harus TMS,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved