Pembunuhan Arya Gading

Ibu dan Ayah Arya Gading Teriak Histeris usai Sidang, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Ibu dan ayah Arya Gading teriak histeris, tuntut terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya itu dihukum mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Ibu dan ayah almarhum Arya Gading Ramadan usai kegiatan persidangan tampak histeris berteriak meminta hakim nanti menjatuhkan hukuman setimpal, usai sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Isak tangis bercampur amarah keluarga almarhum Arya Gading Ramadan tak terbendung, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tarakan siang tadi, Kamis (20/7/2023).

Sidang berlangsung dari pukul 13.30 WITA dan baru selesai di pukul 17.00 WITA dengan agenda masing-masing mendengarkan keterangan tiga saksi sekaligus terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading.

Jumiati, ibu almarhum Arya Gading meminta hukuman seadil-adilnya untuk puteranya yang dibunuh secara sadis.

Usai persidangan, Jumiati berteriak meminta hakim ketua yakni Abdul Rahman Talib agar memutus kasus pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

"Saya mau hukuman mati. Hukuman seberatnya. Majelis hakim berpihak kepada kami percaya sama jaksa yang mengawal kasus ini," ungkap Jumiati didampingi Ferris, ayah almarhum Arya Gading.

Ia meminta Hakim Ketua jangan sampai memberikan hukuman ringan kepada pelaku.

Pasalnya, terdakwa EG bukan sekali berbuat ulah.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading Kembali Digelar, Molor Tiga Jam

"Sering kejadian, ini jangan sampai ada korban berikutnya, cukup di anak kami. Tadi saya teriak karena bagaimana ya itu jeritan hati seorang ibu.

Bagaimana dia bunuh anak saya, bukan sekali ditusuk. Pisau itu, rasanya terasa di badanku ditusuk.

Kalau kasus Sambo, masih dikirim jasadnya ke korbannya. Ini mereka keluarganya Edy Guntur tidak ada kata maafnya," ungkap Jumiati.

Ferris, ayah almahurm Arya Gading meminta hukum seadil-adilnya kepada tiga terdakwa bukan satu atau dua orang saja.

Ia meminta sesuai pasal yang diterapkan JPU pasal pembunuhan berencana.

"Itu sudah jelas membunuh berencana, dia mau merampok juga," ujar Ferris.

Ayah Arya Gading menambahkan, selain perampokan juga penculikan sudah dilakukan kepada anaknya.

Ia membantah terkait dana disebutkan Rp500 juta dalam rekening.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved