Pilpres 2024

Tak Biasa, Demokrat dan PDIP Kompak Tolak Revisi Usia Capres-Cawapres, Hadang Gibran Ikut Pilpres?

Sikap tak biasa ditujukan PDIP dan Demokrat soal syarat usia Capres dan Cawapres, partai yang kerap berseberangan kini kompak menolak gugatan ke MK.

Editor: Fawdi
Tribunnews/Irwan Rismawan
FOTO Gibran saat salaman dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Di kantor PDIP, Gibran Rakabuming Raka mendapat wejangan atau nasihat dari jajaran Megawati Soekarnoputri usai bertemu Prabowo Subianto di Solo. 

TRIBUNKALTARA.COM - Sikap tak biasa ditujukan PDIP dan Demokrat soal syarat usia Capres dan Cawapres, partai yang kerap berseberangan kini kompak menolak gugatan ke MK.

Polemik gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal usia minimal Capres dan Cawapres ditanggapi oleh PDIP.

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugatan itu diduga dilakukan guna memuluskan manuver kekuasaan.

Kata Hasto Kristiyanto regulasi yang ada saat ini sudah tepat.

Yakni batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.

Sehingga gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi agar regulasi tersebut direvisi menjadi minimal 35 tahun tidak tepat.

"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto Kristiyanto, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto Kristiyanto.

Menurut Hasto Kristiyanto alangkah lebih baik jika semua pihak tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat ini.

Gibran Rakabuming Raka mengatakan siap menerima hukuman, bila pertemuan dengan Prabowo Subianto di Solo dianggap PDI Perjuangan sebagai pelanggaran.
Gibran Rakabuming Raka mengatakan siap menerima hukuman, bila pertemuan dengan Prabowo Subianto di Solo dianggap PDI Perjuangan sebagai pelanggaran. (Instagram @prabowo)

Baca juga: Jelang Pilpres, Prabowo Subianto Puji Jokowi di Makassar, Kata Gubernur Sulsel soal Sosok Menhan

Lebih jauh Hasto Kristiyanto berpendapat kewenangan untuk mengubah usia minimal Capres dan Cawapres adalah ranah dari DPR RI sebagai pembuat regulasi.

Dengan demikian ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak perlu membuat keputusan atau norma baru mengenai gugatan tersebut.

"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR RI," ujarnya.

Senada dengan PDIP, Partai Demokrat menilai regulasi mengenai usia minimal Capres dan Cawapres hendaknya tak perlu direvisi.

Menurut Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani, upaya untuk merevisi regulasi tersebut adalah bentuk dari persengkongkolan jahat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved