Pilpres 2024
Tak Biasa, Demokrat dan PDIP Kompak Tolak Revisi Usia Capres-Cawapres, Hadang Gibran Ikut Pilpres?
Sikap tak biasa ditujukan PDIP dan Demokrat soal syarat usia Capres dan Cawapres, partai yang kerap berseberangan kini kompak menolak gugatan ke MK.
TRIBUNKALTARA.COM - Sikap tak biasa ditujukan PDIP dan Demokrat soal syarat usia Capres dan Cawapres, partai yang kerap berseberangan kini kompak menolak gugatan ke MK.
Polemik gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal usia minimal Capres dan Cawapres ditanggapi oleh PDIP.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugatan itu diduga dilakukan guna memuluskan manuver kekuasaan.
Kata Hasto Kristiyanto regulasi yang ada saat ini sudah tepat.
Yakni batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi agar regulasi tersebut direvisi menjadi minimal 35 tahun tidak tepat.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto Kristiyanto, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto Kristiyanto alangkah lebih baik jika semua pihak tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat ini.

Baca juga: Jelang Pilpres, Prabowo Subianto Puji Jokowi di Makassar, Kata Gubernur Sulsel soal Sosok Menhan
Lebih jauh Hasto Kristiyanto berpendapat kewenangan untuk mengubah usia minimal Capres dan Cawapres adalah ranah dari DPR RI sebagai pembuat regulasi.
Dengan demikian ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak perlu membuat keputusan atau norma baru mengenai gugatan tersebut.
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR RI," ujarnya.
Senada dengan PDIP, Partai Demokrat menilai regulasi mengenai usia minimal Capres dan Cawapres hendaknya tak perlu direvisi.
Menurut Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani, upaya untuk merevisi regulasi tersebut adalah bentuk dari persengkongkolan jahat.
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
PDIP
Demokrat
Hasto Kristiyanto
Kamhar Lakumani
Pilpres
Cawapres
Capres
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltara.com
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.